Dishub Jogja: Parkir Food Truck di Alkid Tak Berizin, Mengarah Pungli

0
4
Salah satu sisi Alun-alun Selatan Keraton Yogyakarta. (zukhronnee muhammad)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menegaskan pemungutan tarif parkir terhadap food truck di kawasan Alun-Alun Selatan (Alkid) tidak berizin. Penarikan biaya tersebut mengarah pada pungutan liar (pungli).

Penegasan ini disampaikan menyusul polemik tarif parkir food truck Bolosego milik pengusaha Dyah Laily Fardisa yang mencapai jutaan rupiah.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Aziz, mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin bagi juru parkir di Alkid untuk memblokir area parkir, termasuk untuk kegiatan food truck.

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin parkir untuk truk, baik sedang maupun besar, apalagi untuk aktivitas food truck. Ketika kemudian ada aduan dari pengelola food truck terkait dengan tarif parkir di sana, itu jelas tidak resmi. Kalau tidak berizin, konsekuensinya mengarah ke pungutan liar,” ujar Aziz, Jumat (18/9/2026).

Menurut Aziz, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran mengatur parkir resmi di Alkid hanya berada di sisi dalam yang berbatasan dengan lapangan. Izin parkir tepi jalan umum juga tidak mencakup kendaraan jenis truk.

Sementara itu, perwakilan pengelola parkir Alkid, Supriyo, membantah tuduhan pungli. Ia menyebut tarif Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari merupakan kompensasi sterilisasi lahan berukuran sekitar 25 × 5–6 meter.

“Bukan kami meminta Rp1 juta untuk satu food truck, tetapi untuk ngeblok seluruh area. Area yang biasa menampung sekitar tujuh mobil itu kami sterilkan penuh dari pukul 15.00 sampai 22.00 WIB,” jelas Supriyo.

Kegiatan tersebut kemudian dibatalkan. Pengelola mengaku telah mengembalikan Rp3 juta dari total Rp6 juta yang dibayarkan penyelenggara.

Meski pengelola menyebut pembayaran sebagai kompensasi lahan, Dishub tetap menegaskan pemungutan tarif parkir untuk food truck di kawasan Alkid tidak memiliki izin. (*)