Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa pedagang kaki lima (PKL) Teras Malioboro 2 telah dilibatkan dalam proses relokasi. Pernyataan ini disampaikan menanggapi aksi protes PKL yang menuntut kembali ke selasar Malioboro.
“Lho kalau individualnya sudah berproses, sudah rembugan dari rencana pindah ke belakang ramayana sudah bicara wong sudah mau dikerjakan,” ujar Sultan kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Sultan menjelaskan bahwa relokasi PKL ke Teras Malioboro 2 dilakukan berdasarkan kontrak individual dengan Pemda Yogyakarta, bukan dengan koperasi Tri Dharma.
“Kontrak kita sama individu ya individual, kita rembugannya juga sama individual. Bukan pada koperasi,” jelasnya.
Meski demikian, Sultan menegaskan bahwa PKL yang tergabung dalam koperasi Tri Dharma tetap diakomodir dalam relokasi, namun sebagai individu, bukan atas nama koperasi.
“Kan sudah bicara, kita sudah bicara bahwa di situ hanya dua tahun ya to tapi saya tidak mengenal koperasi tri dharma, itu kontraknya sama pemda kan individual, ya kan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menyatakan bahwa kewenangan pengelolaan Teras Malioboro 2 berada di tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Ia meminta jajaran instansi terkait di Pemkot Yogya untuk membangun dialog dengan para pedagang Teras Malioboro 2.
“Kami bukan sedang melempar tanggung jawab, tapi itu wewenang pemkot karena masih dikelola mereka,” jelas Beny. Ia menambahkan bahwa Pemda DIY memberikan keleluasaan kepada Pemkot Yogya untuk mengatur rencana relokasi tersebut.
Menanggapi permintaan pedagang yang ingin dilibatkan kembali dalam proses relokasi, Beny memastikan bahwa pemerintah akan mengakomodirnya. “Kan dari dulu sudah dilibatkan, apakah dari dulu tidak pernah melibatkan? Semua kan dilibatkan elemennya. Tentu pelibatannya tidak semua ada perwakilan,” tandasnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad