
Polres Bantul mengungkap kasus pembunuhan yang terungkap setelah ditemukannya kerangka manusia dalam trashbag hitam di kediaman warga Dusun Gading Lumbung, Donotirto, Kretek, Bantul, Kamis (20/3/2025).
MRR (24) ditangkap setelah mengaku mencekik hingga tewas kekasihnya, EDP (23), pada 25 September 2024 silam di sebuah kontrakan di Dusun Manding, Sabdodadi, Bantul.
“Tersangka mengaku membunuh korban karena kesal setelah dipukul dengan gagang sapu sebanyak lima kali. Pertengkaran bermula dari masalah sepele, yaitu bakso yang gosong saat digoreng,” ungkap AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, Kasi Humas Polres Bantul, pada Jumat (21/3/2025).
Menurut keterangan tersangka, setelah mencekik korban hingga tewas, ia menyembunyikan jasad di salah satu kamar kontrakan selama berminggu-minggu hingga membusuk dan berubah menjadi kerangka. Tersangka kemudian pindah ke kontrakan temannya di Condongcatur, Sleman, karena tidak tahan dengan bau menyengat.
“Tersangka bahkan membersihkan kerangka korban di sebuah losmen di Kaliurang pada 20 Desember 2024 sebelum menyimpannya di kamarnya sendiri di rumah orang tuanya,” tambah Nengah.
Polisi menemukan barang bukti berupa tiga kantong trashbag berisi pakaian korban, dua koper berisi barang-barang korban, satu unit motor Honda Scoopy, dan SIM card milik korban. Tersangka juga mengaku telah menjual ponsel iPhone 11 Pro milik korban seharga Rp3,3 juta.
“Tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua tersangka, Guntara, menemukan kerangka manusia di kamar anaknya dan melaporkannya ke pihak kepolisian.