Seorang wali murid melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Laporan ini dilakukan karena wali murid menduga Sekolah Kejuruan Negeri tempat anaknya mengenyam pendidikan telah melakukan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan.
“Saya melaporkan tentang dugaan pungli yang akan dilakukan sekolah,” kata salah satu perwakilan wali murid berinisial E saat ditemui wartawan, Rabu (21/9/2022).
“Dugaan ini muncul saat rapat komite sekolah pada 16 September lalu. Dalam rapat itu dipaparkan kebutuhan anggaran sekolah senilai Rp 5,3 miliar untuk empat angkatan dan dibagi-bagi per kelas,” lanjutnya.
Seusai rapat tersebut, wali murid kemudian diminta menandatangani surat kesanggupan keikhlasan untuk menyumbang dan dikumpulkan Senin (19/9). Namun, menurut E, beberapa wali murid keberatan dan belum mengumpulkan.
Saat rapat komite ada wali murid yang protes dan menyatakan sumbangan itu dari hati bukan dipaksa. Menyusul protes tersebut beberapa wali murid belum mengumpulkan [surat kesanggupan]. Namun wali kelas aktif melakukan perintah ke grup wali murid untuk mengumpulkan paling lambat hari ini. Bahkan juga melakukan perintah melalui grup siswa.
Sepengetahuan E, sekolah tidak memberikan nominal besaran sumbangan yang dibebankan ke wali murid. Namun berdasarkan informasi yang ia dapatkan pada tahun sebelumnya wali murid menyumbang dari Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.
Ia juga mengaku dalam surat tersebut tidak ada pilihan untuk tidak memberikan sumbangan. Sehingga, dengan demikian bisa disimpulkan hal ini menjadi wajib. Sekolah pun memberikan tenggat waktu kepada wali murid selama satu tahun ajaran 2022/2023 untuk melunasi.
“Tidak ada (opsi boleh tidak menyumbang), cuma surat pernyataan mau nyumbang berapa. Jadi surat kerelaan mau nyumbang berapa rupiah, jangka waktunya setahun (kalender pendidikan) dan boleh dicicil,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan pihaknya baru akan melakukan proses verifikasi laporan. Menurutnya, orang tua siswa itu melaporkan dugaan pungutan yang dilakukan oleh sekolah dan perlakuan yang membuat anaknya tidak nyaman.
Budhi mengatakan, ini baru proses awal. ORI baru akan melakukan verifikasi terhadap laporan ini. Menurutnya, sekolah tidak boleh mengambil pungutan ke siswa. Hal itu diatur dalam PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
“Kalau nggak memberi pilihan pada orang tua untuk tidak menyumbang berarti itu pungutan,” tegasnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad