Dugaan Penyiksaan di Ponpes Ora Aji: Dua Kubu Hadirkan Versi yang Bertentangan

0
163
Pengurus Ponpes Ora Aji dan kuasa hukum memberikan paparan kepada wartawan terkait dugaan penganiayaan di ponpes milik Gus Miftah ini. (istimewa)

Kasus dugaan penganiayaan terhadap santri Dimas (23) di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, memunculkan dua versi bertolak belakang. Pihak ponpes menyebut peristiwa 15 Februari 2025 itu sebagai aksi spontan antar-santri, sementara kuasa hukum korban menyebutnya sebagai penganiayaan sistematis yang melibatkan 13 pelaku.

Ketua Yayasan Ponpes Ora Aji, Dwi Yudha Danu, menyatakan tidak ada kekerasan terorganisir. “Aksi spontan itu justru muncul karena rasa memiliki dan sayang,” katanya kepada wartawan Sabtu (31/5/2025).

Santri Dimas disebut menjual air galon tanpa izin selama enam hari dan mengakui telah mencuri uang dari sejumlah santri lain.

Kuasa hukum ponpes, Adi Susanto SH, menyebut kejadian itu murni urusan antar-santri tanpa keterlibatan pengurus.

“Pelaku dan korban sama-sama santri. Gus Miftah saat itu sedang umrah,” katanya.

Namun kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, sebelumnya menyebut Dimas justru menjadi korban penyiksaan. Ia mengaku kliennya diikat, dipukuli beramai-ramai, bahkan disetrum.

“Penyiksaan ini untuk memaksa korban mengaku soal uang hasil penjualan galon,” ujarnya.

Akibatnya, korban mengalami gangguan psikologis dan kini menjalani perawatan psikiater.

Upaya mediasi gagal. Keluarga korban meminta kompensasi Rp 2 miliar, sementara pihak yayasan hanya mampu menawarkan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.

Ponpes menyebut para santrinya berasal dari kalangan kurang mampu dan mondok secara gratis.

Kasus ini kini ditangani Polresta Sleman. Dari 13 terlapor, sembilan dewasa dan empat di bawah umur. Belum ada yang ditahan karena ada permohonan penangguhan.

Pihak ponpes juga melaporkan Dimas atas dugaan pencurian. Namun polisi menyebut korban dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sementara itu, Gus Miftah selaku pengasuh belum memberi tanggapan resmi.(*)