DPR RI Semprot Kasat Lantas dan Tolak RJ di Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf

0
68
Kapolresta Sleman dan Kasatlantas Sleman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Polresta dan Kejari Sleman terkait kasus Hogi Minaya. (tangkapan layar tv parlemen)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Polresta dan Kejari Sleman terkait kasus Hogie Minaya berlangsung panas, Rabu (28/1/2026).

DPR mendesak kasus korban jambret jadi tersangka ini segera dihentikan demi hukum, tanpa perlu mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan kasus Hogi murni pembelaan diri (noodweer). Ia menolak opsi RJ yang sempat diwacanakan kejaksaan karena dinilai tidak logis jika korban kejahatan harus ‘berdamai’ atau memberikan uang kerahiman kepada pelaku.

“Penghentian perkara diminta dilakukan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf m UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Tidak perlu RJ kalau begini,” tegas Habiburokhman seperti dikutip dari siaran langsung TV Parlemen pada Rabu (28/1/2026).

Suasana rapat menegang saat Habiburokhman menegur keras Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mulyanto. Teguran ini buntut pernyataan Mulyanto sebelumnya yang menyebut penegakan hukum “bukan soal kasihan-kasihan”.

“Saya menyesalkan pernyataan Saudara. Saudara harus pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” cetus Habiburokhman dengan nada tinggi.

Politikus Gerindra itu menilai penanganan kasus yang terjadi tak jauh dari di Flyover Janti tersebut terlalu kaku dan melukai rasa keadilan publik.

Kapolresta Minta Maaf

Merespons teguran DPR, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan Hogi Minaya. Edy mengakui jajarannya keliru dalam menerapkan pasal.

“Mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah. Kami hanya mau melihat kepastian hukum, namun rupanya penerapan pasalnya mungkin kurang tepat,” ujar Edy.

Edy memastikan pihaknya akan mematuhi rekomendasi Komisi III. Dengan keputusan ini, status tersangka Hogie dipastikan gugur dan kasus ditutup tanpa tuntutan pidana maupun kewajiban ganti rugi. (*)