Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Tarumartani, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY.
“Hari ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menetapkan seorang tersangka yaitu dengan inisial NAA selaku Direktur PT Tarumartani,” ujar Amiek Mulandari selaku Wakil Kepala Kejati DIY pada Selasa (28/5/2024).
Penetapan tersangka didasari oleh minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
“NAA diduga menggunakan dana idle cash perusahaan sebesar Rp18,7 miliar untuk berdagang emas berjangka secara bertahap pada periode Oktober 2022 hingga Maret 2023,” imbuhnya.
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, memaparkan, Dana tersebut digunakan untuk perdagangan emas berjangka.
Penyidik menemukan bahwa NAA menggunakan rekening pribadinya untuk mengelola dana perusahaan.
“Pakai uang perusahaan tetapi menggunakan rekening pribadi. Ini jelas tidak diperbolehkan,” tegas Anshar.
Meski keuntungan dari investasi tersebut sekitar Rp7 miliar dan Rp1 miliar telah dimasukkan ke kas PT Tarumartani, namun Anshar mengungkapkan, berdasarkan laporan ringkasan tanggal 5 Juni 2023, dinyatakan akun milik tersangka NAA mengalami kerugian.
“Uang yang tersisa sekitar Rp8 juta sudah kita tarik dan dijadikan barang bukti,” kata dia.
Pihak Kejati menduga motif NAA adalah untuk mencapai target pendapatan perusahaan.
“Tersangka NAA disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan pasal 3 juncto pasal 18,” pungkas Anshar.
Saat ini, Kejati DIY telah memeriksa tiga orang saksi dan menyatakan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Jika ditemukan pihak lain yang bertanggung jawab, pasti kita akan jadikan tersangka,” tandasnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad