Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah di tingkat kabupaten dan kota.
Meski begitu, Pemda DIY tidak akan lepas tanggung jawab begitu saja. Pemda DIY menurutnya akan tetap berusaha memenuhi kebutuhan kabupaten dan kota agar mereka bisa mengelola sampahnya secara mandiri, termasuk bantuan anggaran dan lahan.
“Kami mencoba untuk memenuhi apa yang diharapkan kota (dan kabupaten). Butuh anggaran ya saya kasih, butuh tanah saya kasih, dia enggak minta yang lain,” kata Sultan HB X dalam Rakordal Triwulan 1 Pemda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Selasa (7/5/2024) lalu.
Sultan menyampaikan jika kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah ini juga menjadi ruang belajar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk belajar mengelola sampah.
“Bagi saya, berilah pengalaman khususnya bagi kabupaten/kota, nabrak (salah) tidak apa-apa, karena memang enggak punya pengalaman. Tapi kalau dia nabrak nanti kan dia berpikir untuk mencari jalan keluar,” ujarnya.
Sementara Plt. Kepala BAPPEDA DIY, Tri Saktiyana menambahkan bahwa saat ini penggunaan dana keistimewaan juga difokuskan untuk penanganan sampah.
Kota Yogyakarta mencatatkan realisasi dana keistimewaan tahap pertama tahun 2024 dengan mengembangkan TPST Karangmiri dan TPS3R Nitikan.
Sementara itu, Kabupaten Bantul membangun hanggar dan mengadakan alat pengolah sampah di TPS3R Potorono, Bantul, dan Caturharjo.
Di Kabupaten Kulon Progo, terdapat instalasi sampah termal di TPA Banyuroto dan peningkatan sarana prasarana TPS3R di Kalurahan Ngestiharjo dan Triharjo.
Sementara Kabupaten Sleman juga tidak ketinggalan dengan pengolahan sampah di Kalurahan Donokerto.
“Capaian tertinggi dana keistimewaan di antara kabupaten dan kota di DIY yang tertinggi adalah Kota Yogyakarta yaitu mencapai 94,60% dalam aspek keuangan dan 99,96% dalam aspek fisik,” tandasnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad