Cucu Nekat Habisi Kakek Sendiri yang Sudah Meminjami Modal Bisnis Puluhan Juta

0
79
Tersangka saat menunjukkan sepasang sarung tangan yang digunakan melakukan kejahatan dalam olah TKP bersama pihak kepolisian. (dok. polresta kota yogyakarta)

Seorang pemuda berinisial RO (19) nekat menghabisi nyawa kakeknya sendiri. Kejahatan terencana ini dilakukan RO bersama rekannya GK (18). Korban MO (74) dihabisi oleh cucunya di dalam kendaraan roda empat di lahan parkir kawasan Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta.

Pembunuhan tersebut diduga dipicu masalah utang piutang. Kapolresta Jogja, Kombes Idham Mahdi dalam jumpa pers menjelaskan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pembunuhan terjadi Rabu (23/11/2022) di parkiran jalan Sudirman, Kota Baru, Yogyakarta. Terjadinya peristiwa ini berawal dari laporan polisi yang dilaporkan pada 24 November 2022, pukul 04.00 WIB,” terang Idham dalam jumpa pers di Polresta Yogyakarta pada Jumat (25/11/2022).

Idham menjelaskan peristiwa pembunuhan berawal dari RO mengajak MO untuk mencari makan dengan menggunakan kendaraan roda empat. Lalu, RO menjemput GK di parkiran yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Kota Yogyakarta. 

Sesampainya di parkiran GK masuk ke dalam mobil melalui pintu penumpang. Lalu, GK meminta uang parkir kepada MO. Namun, GK kemudian tiba-tiba menjerat leher MO dengan menggunakan kabel serta kain.

Sesampainya di rumah, sang nenek menanyakan keberadaan MO yang masih berada di dalam mobil. Karena sudah tidak bergerak, sang nenek meminta RO untuk mengantarkan kakeknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. 

“Kemudian ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Adapun dugaan motif sementara yaitu ingin menghilangkan utang piutang antara korban MO dengan salah satu rekan dari pada RO ini,” jelasnya. 

Dia menambahkan dugaan sementara motif pembunuhan adalah GK diberi pinjaman uang oleh MO sebesar RP 80 juta untuk menjalankan bisnis online. Namun seiring berjalannya waktu uang pinjaman tidak kunjung dikembalikan. 

“Hasil dari bisnis itu tidak ada. Sehingga merasa untuk menghilangkan utang itu. Itu yang baru kita sampaikan dugaan sementara ya masalah utang piutang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Idham menerangkan kedua korban dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto 36 subsider 338 juncto 55-56 KUHP dengan dugaan pembunuhan berencana.

“Pasal yang disangkakan adalah primernya 340 KUHP pidana juncto 36, subsidernya 338 juncto 55-56 KUHP pidana, dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan hukuman mati,” tutupnya.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here