Satuan Brimob Daerah Istimewa Yogyakarta turunkan paksa sebuah pesawat nirawak (drone) milik warga Kauman yang nekat terbang merekam video di atas peringatan Garebeg Syawal 1444 H di halaman Masjid Gedhe Kauman, Keraton Yogyakarta Sabtu (22/4/2023).
Penurunan paksa ini mengacu pada peraturan bernomor NOTAM B0754/23 NOTAMIN yang diterbitkan Airnav Indonesia. Dengan detail tidak diijinkan menerbangkan drone di area Keraton Yogyakarta termasuk Masjid Gedhe Kauman dengan ketinggian 350 feet atau 106 meter dari permukaan tanah.
Pemilik drone, Wicaksono Nugroho Jati mengaku tidak mengetahui adanya aturan tersebut. Meskipun warga ber-KTP Kauman, Wicak mengaku tinggal di Semarang.
“Saya baru tiba di Jogja setengah enam pagi tadi, Jujur saya langsung sholat Ied sehabis dari sholat Ied nyekar baru langsung ke sini (Kauman). Pinginnya ngambil kenangan (pakai drone), saya belum tahu larangannya,” kata dia kepada wartawan.
Wicak bersyukur petugas menurunkan paksa pesawat nirawak miliknya dengan hati-hati, sempat tersangkut di pohon namun dengan senjata anti drone pesawat nirawak miliknya bisa diarahkan petugas untuk turun ke halaman Masjid di luar garis batas pengunjung.
“Tadi takut tersangkut di pohon, gimana saya ngambilnya. Ya kalau bisa diiambil, kalau diambil dan jatuh, saya dua kali rugi. Tapi ternyata diluar dugaan saya mereka (petugas brimob) menurunkan drone saya dengan baik,” ujarnya.
Sementara Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja menambahkan pelarangan menerbangkan drone ini sudah lama disosialisasikan.
“Kita sudah lakukan himbauan-himbauan melalui media sosial. Mengenai yang tadi dipaksa turun akan kami lakukan pemeriksaan akan kita amankan,” ujarnya.
Kontributor: Zukhronee Muhammad