Belajar di Tengah Bau Sampah, TPS3R Bantul Dilaporkan ke Ombudsman

0
7
TPS3R Banguntapan Bantul yang dilaporkan warga ke Ombudsman RI Perwakilan DIY. (istimewa)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Wiraraja melaporkan dugaan maladministrasi pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Banguntapan, Bantul, ke Ombudsman RI Perwakilan DIY.

Fasilitas yang berjarak kurang dari 50 meter dari SLB Negeri 2 Bantul itu diduga mencemari lingkungan dan mengganggu proses belajar anak berkebutuhan khusus.

TPS3R yang beroperasi sejak 2023 tersebut disebut tidak memenuhi standar teknis dan perizinan.

Sampah kerap menumpuk lebih dari 24 jam tanpa pengolahan memadai, menimbulkan bau menyengat. Pembakaran residu menggunakan insinerator juga menghasilkan abu yang mencemari area sekolah dan permukiman.

Akibatnya, aktivitas belajar mengajar terganggu. Sejumlah siswa dilaporkan mengalami gangguan kesehatan seperti sesak napas, pusing, hingga gejala infeksi saluran pernapasan.

Kepala SLB Negeri 2 Bantul, Hifna Suprihati, mengatakan kondisi tersebut mempersulit proses pembelajaran.

“Kondisi ini sangat memilukan. Anak-anak kami kehilangan konsentrasi akibat bau dan asap. Kami juga ikut terdampak secara kesehatan,” ujarnya pada Senin (20/4/2026).

Keluhan serupa disampaikan warga sekitar. Mereka mengaku harus hidup dengan bau sampah hampir dua tahun. Air sumur warga pun tercemar sehingga tidak layak digunakan.

“Kami terpaksa membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Sudah pernah dilaporkan, tapi belum ada tindak lanjut,” kata perwakilan warga, Jugil Adiningrat.

Direktur Eksekutif IDEA, Ahmad Hedar, menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan perlindungan hak warga, terutama bagi anak berkebutuhan khusus yang berhak atas lingkungan belajar yang aman.

Kuasa hukum warga, Ibno Hajar, menyebut pemerintah daerah sempat berjanji menutup lokasi tersebut. Namun hingga April 2026, TPS3R masih beroperasi tanpa perbaikan signifikan.

Melalui laporan ini, pihaknya meminta pemeriksaan dugaan maladministrasi, penutupan atau relokasi TPS3R, serta pemulihan hak kesehatan dan pendidikan bagi pihak terdampak. (*)