Proyek pembangunan Tol Yogyakarta – Solo seksi 3 segera dimulai. Trase Tol ini akan menghubungkan Yogyakarta dengan Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA). Jalan tol sepanjang 38,57 kilometer menuju Kabupaten Kulon Progo ini akan melintasi 3 Kabupaten yaitu Sleman, Bantul dan Kulonprogo.
Pemda DIY akan melakukan sosialisasi pembangunan trase Tol Yogyakarta-Yogyakarta International Airport (YIA) mulai pekan depan. Pemda DIY pun optimis dalam pembangunan trase Tol Yogya-YIA tidak akan menimbulkan konflik sosial seperti yang terjadi dalam proyek pembangunan YIA di Kabupaten Kulon Progo pada 2018 silam.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, fenomena konflik sosial pembangunan bandara baru saat itu menjadi pembelajaran tersendiri bagi otoritas setempat.
Pemda DIY disebut sudah melakukan sosialisasi secara intens hingga ke tingkat RT. Pelaksanaannya juga melibatkan kepala dukuh, kepala desa, pihak kecamatan atau kapanewon hingga pemerintah kabupaten.
Aji pun optimis proses pembebasan lahan dapat berjalan lancar karena berkaca pada pengalaman pembebasan lahan proyek Tol Yogya-Bawen maupun Yogya-Solo juga tidak memiliki kendala berarti.
“Tentu itu (proyek YIA) bagian dari pengalaman peristiwa dulu. Kita juga ada pengalaman jalan tol jadi mungkin ada konflik sosial di bandara tapi tidak ada konflik berkaitan Yogya-Solo dan Bawen,” kata Aji kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Sebelum menentukan trase tol, Pemda DIY sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten serta warga terdampak untuk menjaring masukan.
Dari sana diperoleh kesepakatan bahwa jalur tol sebisa mungkin harus menghindari pemukiman padat penduduk, pemakaman, pasar, hingga cagar budaya. Saat ini desain trase tol Yogya-YIA disebut sudah final sehingga Pemda DIY tinggal berfokus untuk melakukan sosialisasi terkait pembebasan lahan milik warga terdampak.
“Sebetulnya saat menentukan trase kita sudah berkoordinasi juga dengan Pemerintah Kabupaten juga dengan kecamatan dan masyarakat juga sudah memberi masukan. Tentu nanti ada yang setuju ada yang belum setuju kita akan jelaskan sejelas-jelasnya bagaimana proses pembebasan lahan,” sambungnya.
Aji berharap proses sosialisasi hingga konsultasi publik dapat cepat terselesaikan. Dengan demikian Gubernur DIY dapat segera menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) agar proses pembangunan jalan tol dapat masuk ke tahap selanjutnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad