Baru Setahun Bertugas, ISI Yogyakarta Nonaktifkan Dosen yang Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi

0
2
Ilustrasi pendukung berita dibuat menggunakan akal imitasi.

Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta menonaktifkan seorang dosen berinisial AWF dari tugas mengajar dan seluruh aktivitas akademik setelah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) menuntaskan pemeriksaan laporan dugaan kekerasan seksual.

Penonaktifan ditetapkan pimpinan ISI Yogyakarta pada Senin (21/9/2026), setelah Satgas menyelesaikan pemeriksaan, menyusun kesimpulan, dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan kampus. Sanksi final terhadap dosen tersebut masih menunggu keputusan komisi etik.

Ketua Humas ISI Yogyakarta, Daru Tunggul Aji, dalam keterangannya mengatakan dosen tersebut baru sekitar setahun bergabung di ISI Yogyakarta. Ia membantah AWF memiliki jabatan di Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV).

“Dari laporan, antara korban dan terlapor itu menjalin hubungan tanpa status,” kata Daru.

Menurut Daru, laporan yang diterima Satgas mencakup dugaan kekerasan seksual secara verbal serta tindakan fisik atau nonverbal.

“Yang jelas kekerasan seksual, secara verbal juga ada,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada 18 Agustus 2026 ketika sejumlah mahasiswi mendatangi Satgas PPKPT dengan didampingi seorang dosen. Laporan kemudian disampaikan secara tertulis pada 20 Agustus.

Satgas memeriksa korban, saksi-saksi, dan dosen yang dilaporkan. Rangkaian pemeriksaan selesai pada 10 September sebelum kesimpulan dan rekomendasi diserahkan kepada pimpinan kampus.

ISI Yogyakarta menyatakan keselamatan, perlindungan, pendampingan, keberlanjutan pendidikan, dan pemulihan korban menjadi prioritas.

Kampus juga memastikan identitas korban, pelapor, dan saksi dirahasiakan serta meminta sivitas akademika tidak menyebarkan informasi atau dokumentasi pribadi yang dapat merugikan korban. (*)