
Dugaan korupsi di salah satu bank pelat merah wilayah Sleman diduga merugikan keuangan negara Rp 6,74 miliar. Dana yang disalahgunakan mantan pegawai bank berinisial HSU itu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga berjudi online.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan HSU sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Dugaan penyalahgunaan kelonggaran tarik kredit itu berlangsung sejak 2021 hingga Mei 2026.
Kasipenkuk Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengungkapkan HSU diduga memalsukan tanda tangan pada bukti penarikan dan membuat cap palsu untuk mencairkan dana bank.
“Modus yang digunakan yakni memalsukan tanda tangan pada bukti penarikan serta membuat cap palsu untuk mencairkan dana tersebut,” kata Langgeng di Kejati DIY, Kamis (5/11/2026).
HSU sebelumnya menjabat Account Officer Yunior sebelum menjadi Pimpinan Cabang Pembantu Kelas 3 di wilayah Sleman.
Penyidik telah memeriksa 29 saksi, meminta keterangan ahli pidana, serta menyita sekitar 130 dokumen dan barang bukti. Hasil perhitungan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 6.740.100.000.
HSU ditahan selama 20 hari, terhitung 5–24 November 2026, di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Pemberantasan Tipikor.
“Berdasarkan keterangannya, uang hasil dugaan korupsi ini dipakai untuk Judol,” ungkap Langgeng.
Penasihat hukum HSU, Edy Haryanto, bersama timnya menyatakan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kami mengikuti proses hukum yang berlaku, kami ikut mendampingi saat proses pemeriksaan,” terang Edy. (*)













