Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap A (25), kekasih driver Shopee Food berinisial AML, di Bantulan, Godean, Sleman. Ketiganya ternyata masih satu keluarga, yakni TSW (25), RHW (32), dan RTW (58).
“(Hubungan para pelaku) keluarga kandung, bapak dan kakaknya,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan, Senin (7/7/2025).
Ia menambahkan, RTW baru saja pulang dari ibadah haji saat kejadian terjadi.
Terkait keterlibatan keluarga, RHW dan RTW mengaku awalnya hanya berniat melerai. Namun tindakan mereka justru menyebabkan korban terluka.
“Mereka menjambak, mendorong, sampai korban jatuh. Itu cara-cara yang salah,” ujar Agha.
Ketiganya kini ditahan dan dijerat Pasal 170 atau 351 KUHP tentang kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini mencuat usai video pertengkaran antara TSW dan AML viral di media sosial. Dalam video tersebut, TSW mengaku sebagai “orang pelayaran”. Namun polisi menegaskan TSW bukan lulusan sekolah pelayaran.
“TSW bukan dari pelayaran atau sekolah pelayaran. Dia lulusan S-1 Akuntansi dari universitas swasta di Sleman dan bekerja sebagai staf admin pelabuhan di Fatufia, Morowali, Sulawesi Tengah,” jelas Agha.
Dugaan sementara, TSW menyebut dirinya dari pelayaran untuk membangun citra sebagai pribadi disiplin.(*)














