Disdikpora DIY Terbitkan SE, Sekolah Negeri Wajib Layani Pendidikan Agama untuk Semua Siswa Tanpa Pengecualian

0
6
Ilustrasi surat Edaran Dikpora DIY terkait fasilitasi pembelaan agama di sekolah negeri. (dibuat menggunakan akal imitasi)

Polemik dugaan diskriminasi fasilitas pembelajaran agama di salah satu SMA negeri direspons oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/400.3/20792/D14 yang mewajibkan seluruh SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri di DIY menjamin hak setiap murid memperoleh layanan pendidikan agama tanpa diskriminasi.

Surat edaran yang ditandatangani Plt Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi, menegaskan sekolah harus menjadi ruang yang aman, nyaman, inklusif, serta menghormati martabat setiap peserta didik tanpa memandang agama, keyakinan, suku, budaya, jenis kelamin, maupun latar belakang sosial.

Dalam SE tersebut, sekolah diwajibkan memfasilitasi pembelajaran agama sesuai keyakinan setiap murid. Disdikpora juga menegaskan keterbatasan ruang maupun sarana prasarana tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi atau membedakan kualitas layanan pendidikan agama.

“Satuan pendidikan merupakan ruang bersama yang harus memberikan rasa aman, nyaman, dan penghormatan terhadap martabat setiap murid,” demikian kutipan dalam surat edaran yang dipublikasikan Pemda DIY, Rabu (29/7/2026).

Penerbitan SE ini menyusul viralnya unggahan anonim di media sosial yang mengeluhkan siswa nonmuslim di salah satu SMA negeri harus berpindah-pindah tempat saat mengikuti pelajaran agama karena ruang yang digunakan dipakai untuk rapat guru atau menerima tamu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikpora DIY, Tukiman, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Balai Dikmen serta sekolah-sekolah di DIY.

Berdasarkan laporan yang diterima, seluruh sekolah menyatakan telah menyediakan fasilitas pembelajaran agama bagi siswa Islam maupun non-Islam.

Meski demikian, Disdikpora tetap menerbitkan surat edaran sebagai penegasan agar seluruh sekolah negeri di DIY konsisten memenuhi hak pendidikan agama setiap murid dan mencegah terulangnya praktik yang berpotensi diskriminatif. (*)