Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Jogja, kembali berkembang. Polisi menahan tiga dari empat tersangka baru yang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Jogja, Selasa (28/7/2026).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, mengatakan dari lima tersangka baru yang telah ditetapkan, hanya empat orang memenuhi panggilan penyidik. Satu tersangka berstatus pengasuh tidak hadir karena pendamping hukumnya belum dapat mendampingi dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin pekan depan.
“Empat tersangka hadir. Yang tidak datang satu pengasuh, pemeriksaannya dijadwalkan ulang minggu depan,” ujar Apri.
Dari empat tersangka yang diperiksa, tiga langsung ditahan. Sementara satu tersangka berstatus pengasuh tidak ditahan karena baru melahirkan dan masih memiliki bayi.
“Lima tersangka baru terdiri atas dua guru TK, dua pengasuh, dan satu staf kerumahtanggaan. Yang ditahan hari ini tiga orang, sedangkan satu pengasuh tidak ditahan karena baru melahirkan,” jelasnya.
Dengan penambahan lima tersangka tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha kini mencapai 32 orang.
Penetapan lima tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti. Tiga di antaranya sebelumnya masih berstatus saksi, sedangkan dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara lanjutan.
Polisi juga memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Untuk kemungkinan tersangka baru masih dalam pendalaman,” kata Apri.
Sebelumnya, polisi telah dua kali menetapkan tersangka, masing-masing 13 orang dan 14 orang. Mayoritas tersangka merupakan pengasuh daycare, sementara lainnya berasal dari unsur guru, administrasi, kerumahtanggaan, dan satpam.
Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk dugaan melakukan maupun membiarkan terjadinya tindak pidana terhadap anak. (*)














