Putra Mantan Bupati Sleman Raudi Akmal Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

0
7
Raudi Akmal dibawah oleh petugas. (Istimewa)

Anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal (RA), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo itu langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta usai menjalani pemeriksaan pada Senin (22/6/2026) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam pengembangan perkara korupsi dana hibah pariwisata yang sebelumnya telah menjerat Sri Purnomo.

“Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020,” kata Bambang.

Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah pariwisata sebesar Rp68 miliar yang dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu pemulihan sektor pariwisata terdampak pandemi Covid-19.

Penyidik menemukan Raudi berperan mengondisikan proposal kelompok masyarakat yang diajukan sebagai penerima hibah. Proposal tersebut kemudian menjadi dasar penetapan penerima bantuan melalui keputusan bupati.

“Ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaan dana hibah pariwisata. Perannya melakukan pengondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah,” ujarnya.

Menurut Bambang, tindakan itu dilakukan bersama Sri Purnomo yang kini berstatus terdakwa dan tengah mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara dalam perkara yang sama.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan DIY, penyimpangan dana hibah tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Raudi sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia baru hadir pada pemanggilan ketiga untuk menjalani pemeriksaan.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Sleman menahan Raudi selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.

“Terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tutupnya. (*)