Polda DIY terus mendalami kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan Naura (3), meninggal dunia usai menjalani pemeriksaan CT Scan di RSUD Prambanan.
Meski rumah sakit menyatakan seluruh tindakan medis telah sesuai standar operasional prosedur (SOP), penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan penyebab kematian korban.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa delapan saksi. Tiga di antaranya merupakan dokter yang terlibat dalam penanganan korban, terdiri atas dua dokter spesialis dari RSUD Prambanan dan satu dokter dari klinik yang merujuk pasien.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Keterangan para dokter diperlukan untuk mendalami penanganan medis yang diberikan kepada korban,” kata Ihsan saat dikonfirmasi Jumat (12/6/2026).
Penyidik juga akan meminta pendapat ahli independen, termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), untuk menilai apakah tindakan medis yang dilakukan telah sesuai prosedur atau terdapat unsur kelalaian.
Di sisi lain, RSUD Prambanan menyatakan hasil audit internal Komite Medis tidak menemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan korban.
Direktur Utama RSUD Prambanan, dr. Ratih Susila, mengatakan seluruh tindakan, mulai dari pemberian sedasi hingga pemasangan alat bantu pernapasan, telah dilakukan sesuai pedoman kedokteran.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat NDMP dirujuk ke RSUD Prambanan untuk menjalani CT Scan kepala terkait kondisi ukuran lingkar kepala yang berada di bawah normal.
Berdasarkan laporan keluarga ke Polda DIY, korban mendapat tindakan sedasi sebelum pemeriksaan dilakukan.
Keluarga mempertanyakan penanganan medis setelah kondisi balita tersebut memburuk usai menjalani prosedur. Korban mengalami gangguan pernapasan, sempat dirawat di ruang intensif, dan akhirnya meninggal dunia.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil pendalaman dari keterangan saksi dan ahli untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. (*)














