
Delapan pelajar diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satsamapta Polresta Yogyakarta di Jalan Rejowinangun, Kotagede, Minggu (24/5/2026) dini hari. Mereka tertangkap membawa celurit, pedang, gesper modifikasi, dan minuman beralkohol.
Saat diperiksa, para remaja itu berdalih senjata tajam tersebut dibawa hanya untuk “jaga-jaga”.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB saat tim URC berpatroli di jam rawan. Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, mengatakan petugas awalnya mencurigai dua pelajar yang berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan dua gesper yang telah dimodifikasi. Dari situ dilakukan pengembangan ke titik kumpul mereka,” kata Dani, Minggu malam.
Pengembangan membawa polisi ke lokasi berkumpulnya enam remaja lain di kawasan Rejowinangun. Di sana, petugas menemukan satu bilah celurit yang dibawa NDS (16), satu bilah pedang dari AJW (14), serta satu botol minuman beralkohol milik RIS (15).
Selain ketiga remaja itu, polisi turut mengamankan ASR (15), WNE (15), DAR (16), FRA (17), dan RAP (13). Seluruhnya masih berstatus pelajar.
Dari lokasi, polisi menyita satu celurit, satu pedang, dua gesper modifikasi, satu botol minuman beralkohol, serta empat sepeda motor yang digunakan para remaja tersebut.
Meski para pelajar mengaku membawa sajam hanya untuk berjaga-jaga, polisi mendalami kemungkinan adanya rencana aksi kejahatan jalanan atau klitih, mengingat waktu, lokasi, dan barang bukti yang ditemukan.
“Seluruh pelajar beserta barang bukti telah kami serahkan ke Polsek Kotagede untuk proses penyelidikan dan pembinaan lebih lanjut,” ujar Dani.
Polisi memastikan patroli malam akan terus diperketat untuk mencegah potensi klitih di Yogyakarta. (*)













