
Dugaan kekerasan seksual yang terjadi bertahun-tahun di lingkungan UPN ‘Veteran’ Yogyakarta akhirnya mencuat ke publik. Sebanyak tujuh dosen dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa, dengan mayoritas kasus berupa kekerasan verbal yang diduga berulang terjadi di ruang kelas.
Kasus ini mengemuka setelah unggahan di media sosial X viral dan memicu perhatian luas. Menindaklanjuti hal itu, Satgas PPKPT UPN ‘Veteran’ Yogyakarta telah memeriksa 13 korban atau pelapor dan 12 saksi sejak proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuka pada 19 Mei 2026.
“Kami sudah melakukan BAP sejak 19 Mei pagi. Sampai hari ini, meski aduan masih dibuka, sudah ada 13 korban atau pelapor yang kami periksa,” kata Ketua Satgas PPKPT, Iva Rachmawati, Jumat (22/5/2026).
Dari tujuh terduga pelaku, enam merupakan dosen internal kampus yang berasal dari tiga fakultas, yakni Fakultas Pertanian, Fakultas Teknologi Mineral dan Energi, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Satu terduga lainnya berasal dari luar kampus.
Menurut Iva, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan mayoritas kasus berupa kekerasan verbal, seperti ucapan seksis dan merendahkan martabat mahasiswa yang terjadi berulang di dalam kelas. Dugaan kasus tertua bahkan disebut berlangsung sejak 2022.
“Kekerasan itu memang sudah terjadi beberapa waktu lalu, jadi tidak hanya pada 2026,” ujarnya.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, Hendro Widjanarko, mengatakan enam dosen internal telah dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas kampus selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami tidak mentoleransi dan tidak akan pernah mentoleransi pelecehan maupun kekerasan seksual di UPN ‘Veteran’ Yogyakarta,” tegas Hendro.
Namun, langkah itu dinilai belum cukup oleh BEM KM UPN ‘Veteran’ Yogyakarta. Mereka menilai sanksi terhadap salah satu dosen berinisial JS yang diduga melakukan pelecehan fisik masih terlalu ringan karena hanya berupa skorsing mengajar selama dua tahun, bukan pemecatan.
Kasus ini masih berkembang. Satgas memastikan proses pemeriksaan masih berjalan dan aduan tetap dibuka. Identitas pelapor dijamin dirahasiakan. (*)













