Perbedaan pandangan mencuat dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran ratusan anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Kota Jogja. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Jogja menilai kasus ini sebagai pelanggaran hak anak yang sangat berat karena berdampak serius pada masa depan korban.
Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan perkara tersebut tidak masuk kategori pelanggaran HAM berat menurut undang-undang.
Ketua KPAID Kota Jogja, Silvy Dewajani, mengatakan ukuran “berat” dalam kasus ini harus dilihat dari dampaknya terhadap tumbuh kembang anak, bukan semata klasifikasi hukum formal.
“Kami punya ukuran sendiri berdasarkan lima klaster Konvensi Hak Anak. Ini jelas berat karena masa depan anak terintervensi secara buruk. Tidak perlu menunggu ada korban meninggal untuk menyebut ini pelanggaran HAM,” kata Silvy pada Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, sedikitnya lima hak dasar anak dilanggar dalam kasus ini, mulai dari hak sipil, pengasuhan yang aman, kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan khusus.
Dari sisi psikologis, Silvy menyoroti dugaan praktik pengikatan anak usia 1 hingga 3 tahun yang dinilai berpotensi menimbulkan trauma permanen.
Pada fase golden age, kata dia, pengalaman buruk dapat tersimpan dalam sistem limbik otak dan memengaruhi perkembangan anak dalam jangka panjang.
“Ketika trauma tersimpan di usia itu, ancamannya adalah kerusakan jangka panjang pada perkembangan mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, meluruskan penggunaan istilah “pelanggaran HAM berat” yang dinilai kerap disalahartikan di ruang publik.
“Kalau pertanyaannya ini pelanggaran HAM berat atau bukan, ini bukan pelanggaran HAM berat seperti yang diatur oleh undang-undang,” tegas Amiruddin di Polresta Jogja, Senin (18/5/2026).
Meski begitu, Amiruddin menegaskan kasus Daycare Little Aresha tetap merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan harus ditangani melalui instrumen hukum pidana perlindungan anak. (*)














