Polres Bantul meringkus tujuh pelaku pengeroyokan yang menewaskan pelajar berinisial IDS (16) di Pandak. Seluruh tersangka ditangkap, beberapa diantaranya sempat melarikan diri ke Tangerang Selatan dan Boyolali.
Kapolres Bantul Bayu Puji Hariyanto menyampaikan, penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Bantul melalui pengejaran lintas provinsi selama hampir dua pekan sejak kejadian pada 14 April 2026.
“Pengejaran dilakukan lintas provinsi. Setelah penyelidikan mendalam, tim kami berhasil melacak keberadaan para tersangka yang mencoba bersembunyi di luar DIY untuk menghindari petugas,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (28/4/2026).
Dua pelaku awal, BLP (18) dan YP (21), lebih dulu diamankan di Bantul dan Sleman. Sementara itu, JMA (23) dan RAR (19) ditangkap di Tangerang Selatan pada Sabtu (25/4). Tiga pelaku lainnya, AS (21), ASJ (19), dan SGJ (19), diringkus di Boyolali pada Senin (27/4).
Kasus ini bermula dari aksi pengeroyokan di Lapangan Gadung Mlati, Banyu Urip, Pandak. Korban IDS dianiaya secara brutal hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Saras Adyatma.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pecahan pipa pralon, patahan gagang gunting, serta kepala gesper yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal pengeroyokan yang menyebabkan kematian, pembunuhan berencana, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami menerapkan pasal berlapis. Ancaman hukuman maksimalnya pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.
Saat ini, ketujuh tersangka yang mayoritas berstatus mahasiswa ditahan di Mapolres Bantul. (*)














