Sindikat Love Scamming di Sleman Pekerjakan Ratusan Pegawai, Omzet Tembus Rp 33 Miliar

0
71
Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia didampingi Kasatreskrim Polres Jogja memberikan keterangan terkait penggerebekan kantor Love Scammer di Sleman. (zukhronnee muhammad)

Satreskrim Polresta Jogja berhasil membongkar praktik kejahatan siber transnasional berkedok perusahaan penyalur tenaga kerja, PT Altair Trans Service, di Jalan Gito Gati, Sleman. 

Dalam penggerebekan pada Senin (5/1/2026), polisi mengamankan enam tersangka dan ratusan barang bukti elektronik.

Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan, perusahaan ini terindikasi kuat menjalankan operasi love scamming dan penyebaran pornografi yang menyasar korban warga negara asing (WNA).

“Modus operandinya menggunakan aplikasi kencan kloningan dari China bernama ‘Nayo’. Para pegawai yang direkrut dengan syarat bisa berbahasa Inggris,” jelasnya saat konferensi pers Rabu (7/1/2026).

“Karyawan ini diperintahkan menggunakan profil palsu untuk memperdaya korban dari Amerika, Inggris, Kanada, dan Australia,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian mengungkapkan fakta mencengangkan terkait perputaran uang sindikat ini. 

Berdasarkan audit awal digital forensik, perusahaan yang mempekerjakan ratusan orang dalam tiga sistem pembagian waktu (shift) ini meraup pendapatan yang tidak masuk akal.

“Setiap shift ditargetkan mengumpulkan 2 juta koin. Jika dikonversi, satu shift bisa menghasilkan lebih dari Rp 10 miliar. Dengan operasional tiga shift, estimasi omzet kotor sindikat ini mencapai Rp 33 miliar per bulan,” tegasnya.

Riski menambahkan, tersangka R (35) selaku CEO sempat berdalih hanya menjalankan jasa outsourcing legal dengan keuntungan Rp 750 ribu per kepala. 

Namun, polisi menemukan bukti aliran dana masif dan kontrol ketat dari jaringan induk di China yang memantau aktivitas pegawai secara real-time. 

“Ini bukan sekadar outsourcing, ini kejahatan terorganisir. Pegawai bahkan disuplai konten pornografi untuk memancing korban top up koin,” imbuhnya.

Kompol Riski menegaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan patroli siber Polresta Jogja. 

“Kejahatan siber itu borderless (tanpa batas wilayah). Kami tindak lanjuti temuan patroli siber demi mencegah meluasnya pidana ini,” jelasnya. (*)