Dua Dukuh di Bantul Dipecat, Terbukti Curi Gamelan Puluhan Juta Saat Piket Malam

0
76
Ilustrasi pencurian gamelan. (ai image generated)

Skandal memalukan mencoreng Pemerintah Kalurahan Seloharjo, Pundong, Bantul. Dua oknum Dukuh (Kepala Dusun) resmi dipecat terhitung tanggal 30 Desember 2025 setelah terbukti bersekongkol mencuri seperangkat gamelan tembaga senilai Rp 70 juta milik desa.

Ironisnya, aksi pencurian tersebut dilakukan justru saat keduanya sedang mendapat giliran piket jaga malam di kantor kalurahan.

Kasus ini terbongkar setelah Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun, menerima laporan hilangnya inventaris di Gedung Serbaguna pada akhir Oktober 2025.

Carik Seloharjo, Arif Yulianto, menjelaskan bahwa instruksi Lurah untuk membuka rekaman CCTV menjadi kunci pengungkapan kasus.

Berdasarkan rekaman CCTV tanggal 18, 22, dan 28 Oktober 2025, terlihat aktivitas mencurigakan sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. Pelaku masuk melalui jendela selatan dan memasukkan barang curian ke dalam karung.

“Salah satu pelaku wajahnya terekam jelas, mengarah ke Dukuh dari Pedukuhan Dukuh (Yadi),” ungkap Arif kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Saat dipanggil oleh Lurah, Yadi mengakui perbuatannya dan menyeret nama rekan kerjanya, Dukuh Kalinampu, yang turut terlibat.

Keduanya mengaku telah menjual 3 gong, 3 kenong, dan 1 saron berbahan tembaga murni ke wilayah Sewon, Bantul.

Lurah Mahardi memilih tidak melaporkan kasus ini ke ranah pidana kepolisian dengan satu syarat mutlak: barang bukti harus kembali.

“Saya ultimatum, gamelan yang hilang harus kembali lagi. Saya tidak mau tahu uang hasil penjualan buat apa. Kalau tidak kembali, baru saya lapor polisi,” tegas Badrun.

Kendati lolos dari jerat penjara, karir kedua Dukuh tersebut tamat. Atas desakan aspirasi warga yang kecewa, keduanya telah diberhentikan sejak November 2025 dan pemecatan resmi dilaporkan ke Bupati Bantul pada akhir tahun. (*)