Seorang siswa SMP di Kapanewon Kokap, Kulon Progo, diketahui tidak masuk sekolah selama hampir satu bulan. Setelah ditelusuri, siswa tersebut ternyata terjerat judi daring (judar) dan pinjaman daring (pindar) akibat kecanduan permainan daring.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah pihak sekolah melaporkan ketidakhadiran siswa tersebut kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo. Hasil penelusuran menunjukkan siswa itu menunggak utang hingga sekitar Rp4 juta yang dipinjam dari teman-temannya.
“Uang itu digunakan untuk membayar pinjol yang dipakai bermain judi online. Awalnya hanya game biasa, tapi kemudian berkembang menjadi judi dan membuatnya kecanduan,” kata Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, Jumat (24/10/2025).
Nur Hadi menyebut ini merupakan kasus pertama pelajar di Kulon Progo yang terjerat judol dan pinjol. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menangani kasus tersebut, terutama dari sisi psikologis dan pendidikan siswa.
“Kalau nanti perlu dipindahkan sekolah, kami bantu prosesnya. Kalau tidak, bisa ikut program Kejar Paket B,” ujarnya.
Ia menilai kasus ini bisa menjadi fenomena gunung es karena ada kemungkinan pelajar lain mengalami hal serupa.
“Kami akan identifikasi bersama sekolah agar bisa dilakukan pencegahan dini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Pengarusutamaan Gender, dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Dinsos-PPPA Kulon Progo, Siti Sholikhah, mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Disdikpora pada Senin (27/10/2025) untuk membahas penanganan lebih lanjut.
“Ini kasus pertama anak yang terjerat pinjol dan judol. Kami akan menurunkan psikolog klinis untuk memberikan pendampingan langsung,” ujarnya.
Siti berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi orang tua dan sekolah agar lebih waspada terhadap paparan negatif game daring pada anak.
“Semua pihak harus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak,” tegasnya. (*)














