Maxxride Tidak Berizin, Dishub Tegaskan Aturan Pelarangan Ada di Kabupaten/Kota

0
3
Salah satu armada Maxxride melintas di ruas Jalan Malioboro Yogyakarta. (zukhronnee muhammad)

Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menegaskan keberadaan Maxxride, kendaraan roda tiga berbodi menyerupai bajaj yang digunakan untuk angkutan penumpang, belum memiliki payung hukum dan dinyatakan ilegal. Kewenangan pelarangan maupun pengaturan operasionalnya berada di pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Bidang Angkutan Dishub DIY, Wulan Sapto Nugroho, S.SI.T., M.T., mengatakan sejumlah kabupaten/kota sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan operasional Maxxride.

“Tahapannya setelah ada SE itu dilakukan sosialisasi ke masyarakat. Jadi kewenangan sepenuhnya ada di kabupaten/kota, apakah nanti akan ada kawasan tertentu yang diperbolehkan atau justru tidak boleh sama sekali,” ujarnya.

Menurut Sapto, Maxxride tidak bisa masuk kategori ojek online sebagaimana diatur PM 112 karena termasuk kendaraan roda tiga berbodi. Kendaraan ini juga tidak memenuhi syarat angkutan sewa khusus (ASK) dalam PM 118 yang mensyaratkan kapasitas mesin minimal 1000 cc, sementara Maxxride hanya 250 cc.

“Satu-satunya celah regulasi ada di PM 117 sebagai angkutan lingkungan, namun izin dan penetapan trayek tetap menjadi kewenangan kabupaten/kota,” ujarnya.

Selain itu, status badan hukum penyelenggara Maxxride juga belum jelas. Dealer di Jombor selain menjual unit, juga menyewakan kendaraan untuk ditarik masyarakat sebagai angkutan umum.

“Kalau sebagai dealer tidak boleh menyewakan, tapi kalau sebagai perusahaan angkutan umum wajib berbadan hukum dan mengurus izin trayek,” tegas Sapto.

Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan angkutan tanpa izin karena tidak dijamin asuransi Jasa Raharja bila terjadi kecelakaan.

“Kami mendukung penggunaan angkutan umum, tapi gunakan yang resmi dan legal. Kalau belum berizin, otomatis perlindungan asuransi belum berlaku,” katanya.

Dia menambahkan, animo masyarakat Jogja terhadap Maxxride juga relatif rendah.

“Awalnya mereka uji coba di Medan dan Makassar, lalu ke Jogja, sekarang katanya ke Semarang. Tapi di Jogja peminatnya kecil, masyarakat masih lebih senang ojol roda dua. Mudah-mudahan tidak berkembang lebih jauh,” tandasnya. (*)