Viral Surat Perjanjian Harus Rahasiakan Keracunan MBG, Disdik dan Pemkab Sleman Tak Tahu-Menahu

0
127
Surat perjanjian kerja sama (PKS) program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beredar di jagad maya. (istimewa)

Beredarnya surat perjanjian kerja sama (PKS) program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memuat klausul kerahasiaan apabila terjadi dugaan keracunan menuai sorotan.

Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menegaskan tidak pernah menerima tembusan surat tersebut, sementara Pemkab Sleman juga mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunannya.

Sekretaris Disdik Sleman, Sri Adi Marsanto, mengatakan pihaknya hanya mengetahui surat PKS itu dari laporan sekolah. Ia menilai sejumlah klausul perlu direvisi, terutama poin kelima dan ketujuh.

“Saya secara pribadi tidak setuju ada klausul menjaga kerahasiaan apabila terjadi KLB keracunan. Klausul nomor lima juga harus direvisi,” kata Adi kepada wartawan Sabtu (20/9/2025).

Dalam dokumen yang berkop Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut sebagai pihak pertama, sementara penerima manfaat MBG sebagai pihak kedua.

Ada tujuh klausul di dalamnya, termasuk kewajiban mengganti alat makan senilai Rp80.000 per paket bila rusak atau hilang, serta poin ketujuh yang meminta penerima merahasiakan informasi jika terjadi keracunan atau masalah serius lain.

Deputi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menilai klausul itu menyalahi prinsip keterbukaan.

“Bukan malah dirahasiakan. Itu namanya sesat pikir. Jangan jadikan anak sebagai korban eksperimen politik,” ujarnya.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, juga menegaskan Pemkab tidak pernah diajak berkomunikasi oleh BGN soal program MBG maupun perjanjian dengan sekolah.

“Saya nggak ngerti. Suratnya pun saya tidak tahu bunyinya,” ucap Harda.

Meski begitu, Harda menilai klausul kerahasiaan tidak tepat. “Menurut saya nggak baik kalau dirahasiakan. Evaluasi itu perlu agar kelemahan bisa diperbaiki,” tegasnya. (*)