Tolak Larangan, Puluhan Pengelola Skuter Listrik Grudug Kantor Gubernur

0
191
Puluhan pengelola persewaan skuter listrik meninggalkan kantor Gubernur DIY (zukhronnee muhammad)

Selama satu jam puluhan pengelola otoped atau skuter listrik mendatangi kantor Gubernur di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (28/7)2022). Kedatangan mereka ini untuk menolak peraturan walikota (perwal) yang melarang beroperasinya kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.

Pengelola persewaan skuter listrik ini mengklaim sebagai korban kebijakan karena hanya dilihat dari sisi negatifnya saja tanpa mempertimbangkan sisi positif.

Ketua Paguyuban Skuter Mangkubumi, Sumantri mengakui banyak komplain dari masyarakat terkait keberadaan skuter listrik, terutama di kawasan sumbu filosofi itu karena ulah penyewanya.

Menurutnya jika skuter listrik sudah disewa pengunjung atau wisatawan maka merekalah yang bertanggungjawab dalam penggunaan skuter listrik, bukan lagi tanggungjawab pengelola persewaan. 

“Kalau ada yang menyimpang dari aturan [lalulintas] ya itu tanggungjawab penyewa,” tandasnya.

Sebelumnya Penjabat Wali Kota (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan bahwa draft Perwal tersebut sejatinya telah rampung dan disampaikan ke Biro Hukum.

“Nah, persoalannya karena di Kemendagri mengakomodir semua yang ada di Indonesia, jadi butuh waktu. Harapan kami, tidak lebih dari dua minggu lah,” terangnya 

Dia menyebut, Perwal memiliki peranan krusial, karena para penyedia jasa persewaan skuter listrik itu cenderung ngeyel, meski Gubernur DIY sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menanggapi, bahwa  Pemda DIY memastikan kawasan Sumbu Filosofi dilarang digunakan oleh pengelola skuter listrik beroperasi. 

Tak hanya mengacu pada Permenhub 45/2020 namun juga Surat Edaran (SE) Gubernur DIY nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofi, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro hingga Margo Mulyo.

Jika pengelola bersikeras untuk membuka lapak persewaan skuter, petugas Satpol PP dan Dishub Kota dan DIY akan terus melakukan operasi. Petugas melakukan pengawasan untuk melarang mereka beroperasi.

“Kita berpatokan aturan itu, skuter listrik dilarang beroperasi di Jalan Margo Utomo, Malioboro hingga Margo Mulyo,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan tidak semua ruang publik bisa digunakan untuk usaha seperti skuter listrik terlebih di kawasan Sumbu Filosofi. 

Apalagi sudah ada regulasi yang mengatur seperti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Kan tidak semua usaha bisa pakai [ruang publik] di sembarang tempat. Ini kan masih kawasan ruang publik yang ada aturannya,” tutupnya.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad