Sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di sepanjang kawasan sumbu filosofis sepertinya tidak mempan bagi pemilik dan penyewa moda transportasi darat tersebut.
Pengelola ini sempat berdalih bahwa SE larangan tersebut tidak bisa digunakan sebagai payung hukum, mereka terus beroperasi.
Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi yang melakukan sidak selama dua hari bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan (dishub) baik Kota Yogyakarta maupun DIY serta Satlantas Kota Yogyakarta menemukan fakta pengelola skuter listrik masih saja beroperasi.
“Saya dua hari itu ikut operasi teman-teman gabungan. Mereka kucing-kucingan tetap masih beroperasi. Karepe kepiye, minta ditata kepiye, itu kan gak menunjukkan itikad baik,” papar Sumadi saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya Pemkot Jogja direpotkan pengelola skuter listrik yang sembunyi-sembunyi saat pengawasan dilakukan, mereka menyembunyikan skuter listrik yang disewakan. Namun saat petugas sudah pergi, mereka kembali menyewakan kendaraan tersebut.
Untuk mengantisipasi kejadian tersebut terus berulang dan menyebar ke kawasan lain, Pemkot akhirnya memutuskan untuk melarang pengoperasian skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta melalui peraturan walikota (perwal) yang tengah disusun.
Dalam penyusunan ini Pemkot mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Bila nantinya sudah ditandatangani, maka perwal siap diberlakukan di seluruh Kota Yogyakarta. Pengelola yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi berupa penyitaan skuter listrik.
“Nantinya sanksi dalam perwal itu, salah satunya skuter disita,” tutupnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad