Dua tersangka penganiayaan dan pengerusakan mobil pikap yang sedang membawa peserta takbiran dalam kondisi kritis di Yogyakarta pada Selasa (9/4/2024) malam, telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mergangsan.
Penangkapan EBK dan TM, pelaku penganiayaan dan pengerusakan, dilakukan pada tanggal 15 April 2024 dini hari di Keparakan Lor. “Tersangka EBK mengakui perbuatannya dan kemudian menunjuk TM sebagai pelaku lain,” jelas Kapolsek Mergangsan, AKP Heri.
“Hasil pemeriksaan terhadap EBK menunjukkan bahwa tersangka EBK terbukti berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan tindakan penganiayaan dan pengerusakan,” kata AKP Heri, Kapolsek Mergangsan pada Rabu (17/4/2024).
“Hal ini memperkuat dugaan bahwa EBK bertindak tidak rasional dan emosional saat itu,” imbuhnya.
Peristiwa penganiayaan dan pengerusakan ini terjadi di depan Toko Purnama, Jl. Sisingamangaraja, Yogyakarta. Saat itu, mobil pikap yang sedang membawa Nanda, seorang peserta takbiran yang mengalami sesak nafas dan pingsan, dalam perjalanan menuju RSUD Wirosaban untuk mendapatkan perawatan medis.
Oki Nur Hidayat, salah satu penumpang mobil pikap, meminta warga untuk membuka jalan karena situasi darurat. Namun, permintaannya justru disalahartikan oleh EBK yang mendatangi mobil dan menarik serta memukul Trias Fajar Raharjo, pengemudi mobil pikap.
“EBK menuduh Trias Fajar Raharjo hampir menabraknya,” lanjutnya.
Suasana semakin memanas saat laki-laki lain menendang lampu utama mobil dan EBK memukul kaca depan mobil berulang kali. Semakin banyak orang yang datang dan menyerang mobil.
Oki Nur Hidayat yang mencoba turun dari mobil untuk menenangkan situasi justru dipukul di tangan dan kakinya. Ia kemudian melarikan diri dan ditolong warga.
Saat ini, EBK dan TM telah ditahan dan diproses hukum. Peristiwa ini merupakan tindakan penganiayaan dan pengerusakan yang tidak dapat dibenarkan.
Kontributor: Zukhronee Muhammad