
Perkembangan terbaru kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir pengantaran di Kapanewon Depok memasuki babak baru. Terduga pelaku berinisial RAL (24) diserahkan perwakilan paguyuban warga sedaerah dengan pelaku kepada Polresta Sleman pada Rabu (19/11/2025) pagi.
Penyerahan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah rumah makan kawasan Ngemplak. Ps Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hanif Aqiel, menyebut langkah ini sebagai bentuk kooperatif untuk meredam potensi konflik horizontal dan memastikan penanganan kasus berjalan tanpa isu SARA.
“Kita bertemu dengan perwakilan paguyuban, dan terduga pelaku RAL dihadirkan serta diserahkan kepada kami,” kata Hanif di lobi Polresta Sleman.
Meski sudah diserahkan, Hanif menegaskan RAL masih berstatus saksi, sehingga polisi belum melakukan penahanan. Proses penyidikan disebut masih berlangsung dan pendalaman keterangan terus dilakukan.
“Status masih saksi. Belum dilaksanakan penahanan karena penyidikan tetap berjalan,” jelasnya.
Terkait informasi yang menyebut pelaku dalam pengaruh alkohol dan memaksa korban menenggak minuman keras, penyidik belum menemukan indikasi kuat. Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan.
“Belum mengarah ke sana. Pemeriksaan terkait dugaan pengaruh alkohol masih menunggu hasil lebih lanjut,” katanya.
Perkara ini bermula dari laporan ADM (20), mahasiswa asal Lampung yang bekerja sebagai kurir. Ia mengaku dianiaya saat mengambil pesanan makanan di warung lesehan Condongcatur. Polisi menyebut insiden dipicu kesalahpahaman antara korban dan terduga pelaku.
“Korban datang mengambil pesanan, kemudian terjadi selisih paham dengan terduga pelaku hingga terjadi penganiayaan,” ujar Hanif.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial, memicu solidaritas para pengemudi ojek daring yang mendampingi korban membuat laporan polisi serta mencari keberadaan pelaku. Penyidik kini masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan tersangka. (*)
CAPTION (pakai foto sebelumnya)













