Sultan Akui yang Melaporkan Dugaan Korupsi Dirut Tarumartani ke Kejati

0
89
Tersangka pelaku korupsi di Tarumartani. (zukhronnee muhammad)

Dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Taru Martani, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Daerah DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY mengungkapkan bahwa dialah yang melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi DIY.

“Memang kita yang lapor kok. Kita kan yang lapor. Kan surat Gubernur ke Kejaksaan, ya udah,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/05/2024).

Sultan menjelaskan bahwa laporan tersebut didasari oleh dugaan penyalahgunaan dana PT Taru Martani oleh Direktur Utama, NAA, untuk melakukan investasi dalam Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan PT Midtou Aryacom Futures.

Investasi tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan untuk kepentingan pribadi NAA. Kerugian yang dialami akibat investasi tersebut diperkirakan mencapai Rp 18,7 miliar.

“Yo rapopo (ya tidak apa-apa-red), memang prosesnya seperti itu kok [jadi tersangka],” kata Sultan terkait penetapan NAA sebagai tersangka oleh Kejati DIY.

Sultan menyatakan bahwa dirinya akan menunggu hasil penyelidikan dari Kejati DIY dan proses peradilan atas kasus ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus investasi emas tersebut.

“[Tersangka baru], jangan tanya saya, itu kan Kejaksaan. Proses hukum aja, kalau ga begitu nanti ndak selesai. Berproses saja sampai selesai,” imbuhnya.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad