Sopir Bus Kecelakaan Maut di Imogiri Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

0
110
Evakuasi bus kecelakaan di ruas jalan Imogiri-Dlingo yang dilakukan oleh petugas, relawan dan warga. (dokumentasi warga)

Sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan tunggal di jalan Imogiri-Dlingo, Bantul, Yogyakarta, beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut menewaskan tiga orang dan melukai puluhan lainnya.

Tersangka berinisial AFP (24) ditahan di Polres Bantul setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian saat mengemudikan bus.

“Hasil pemeriksaan terhadap bus tidak ada engine brake atau pengereman dan dari hasil analisa dan pemeriksaan terhadap bus ternyata sistem pengereman tidak ada kebocoran angin dan oli,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, saat dikonfirmasi Rabu (21/2/2024).

Berdasarkan analisis, bus mengalami fenomena brake fade effect atau los rem akibat panas berlebihan pada kampas dan tromol. Hal ini dikarenakan pengemudi melakukan pengereman secara terus-menerus saat jalan menurun.

Selain itu, bus tersebut tidak laik jalan karena lolos uji terakhir pada tahun 2018.

Menurut keterangan AFP, ia sempat berhenti di atas Bukit Bego untuk melakukan pengecekan rem oleh kenek. Hasilnya normal, sehingga bus melanjutkan perjalanan.

AFP mengaku menggunakan gigi persneling dua saat menuruni Bukit Bego karena khawatir kruk as patah. Namun, laju bus semakin kencang dan tidak terkendali hingga akhirnya terguling.

AFP dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad