Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai pungutan liar (pungli) parkir hingga Rp1 juta yang menimpa UMKM Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta sebagai tindakan yang keterlaluan.
Sultan mempertanyakan kewenangan juru parkir dalam menentukan tarif secara sepihak hingga memberatkan pelaku usaha. Ia menyebut praktik tersebut ilegal.
“Kalau saya ya keterlaluan saja. Memangnya tukang parkir punya hak untuk menentukan (tarif)? Saya khawatir itu ilegal, itu saja,” tegas Sultan saat ditemui di DPRD DIY, pada Senin (21/9/2026).
Menurut Sultan, pihak Keraton telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait persoalan tersebut. Ia menyerahkan penanganan dan penindakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja serta aparat kepolisian.
“Kan ada kepolisian, ada yang lain. Biar diselesaikan sama Kota (Pemkot Jogja-red),” lanjutnya.
Sementara itu, Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayati menegaskan pentingnya mematuhi aturan tata kelola kawasan dan perparkiran yang telah ditetapkan pemerintah daerah maupun Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.
“Semua kan sudah ada aturannya. Kawasan itu sudah diatur, kemarin dari Keraton juga sudah menyampaikan. Untuk parkir, Pemkot Jogja sudah menentukan tempat mana yang bisa digunakan, baik parkir on-street di badan jalan maupun off-street di kantong-kantong parkir,” kata Ni Made.
Ia menambahkan, pencegahan kasus serupa membutuhkan komitmen seluruh pihak agar kawasan tetap nyaman bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Aturan dibuat untuk kenyamanan bersama, bukan untuk dilanggar. Ketika sudah ada aturan, berarti harus ada penegakan,” pungkasnya. (*)














