Kepolisian berhasil mengungkap sindikat penjualan narkotika dengan modus unik yaitu jualan “Keripik Pisang” dan “Happy Water” di media sosial. Pengungkapan ini dilakukan setelah tim gabungan melakukan operasi penyelidikan selama 1 bulan di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka di sebuah rumah kontrakan di Desa Pelem Kidul, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta dengan peran masing-masing.
“Mereka terdiri dari pengelola akun media sosial, pemegang rekening, pengambil hasil produksi, pengolah/koki, serta penjaga gudang pemasaran,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada Jumat (3/11/2023).
Namun, masih terdapat 4 orang dalam daftar pencarian (DPO) yang berperan sebagai otak dan pengendali di setiap Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa cairan “Happy Water Narkotika” dan “Keripik Pisang Narkotika”. Selain itu, polisi juga menemukan pabrik produksi narkotika di Kaliangking, Magelang, Jawa Tengah, Potorono, dan Banguntapan, Bantul.
Modus operandi sindikat ini adalah dengan menjual narkotika melalui media sosial dengan menggunakan kemasan yang menyerupai produk makanan dan minuman.
Sindikat ini menyasar kalangan muda sebagai target pasar mereka dengan harga bervariasi. Narkoba jenis happy water dijual seharga Rp1,2 juta per botolnya. Sedangkan narkoba jenis keripik pisang dijual dengan harga yang variatif.
“Ini ada berbagai kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram dan 50 gram. Harga bervariasi dari Rp1,5 juta sampai Rp6 juta,” ujarnya.
Komjen Wahyu Widada mengklaim kasus ini merupakan modus baru dalam peredaran narkoba. Yaitu para pelaku berkamuflase dengan hal-hal yang dianggap biasa dalam masyarakat.
“Total barang bukti yang diamankan 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran, 2.022 botol ukuran 10 mililiter cairan happy water, dan 10 Kilogram bahan baku narkotika,” imbuhnya.
Polisi memperingatkan akan adanya ancaman serius penyebaran narkotika melalui media sosial. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan jika menemukan adanya akun media sosial yang menjual narkotika.
Kontributor: Zukhronee Muhammad