Uji coba larangan melintas untuk kendaraan roda dua di Underpass Kentungan dan Underpass Jombor dimulai hari ini Senin (14/8/2023) hingga pekan depan Senin (21/8/2023).
Larangan bagi kendaraan bermotor ini merupakan opsi terakhir guna mengurangi kecelakaan yang kerap terjadi di kedua Underpass tersebut.
“Sudah didasari sejumlah kajian saintifik,” kata Rizky Budi Utomo, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY saat dikonfirmasi Senin (14/8/2023).
Pasalnya, lanjut Rizky, berdasarkan tipologi kecelakaan yang fatal pada kecepatan tinggi adalah sepeda motor yang paling rentan fatalitasnya.
Opsi pelarangan kendaraan beroda dua melewati kedua underpass tersebut juga masih tahap uji coba, yang berarti sembari memantau tingkat kecelakaan di area tersebut.
Opsi ini masih diujicobakan, karena pasti akan terjadi penumpukan sepeda motor di perempatan Kentungan dan Jombor sehingga saat ini sedang dihitung dan dianalisis.
Saat ini pihaknya bersama forum lalu lintas masih menghitung volume kendaraan roda dua yang melintas di Underpass Kentungan dan Underpass Jombor dalam setiap harinya.
Penghitungan ini dibutuhkan untuk menentukan kelayakan opsi pemisahan sepeda motor dengan kendaraan berat di kedua Underpass tersebut.
Sementara Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan korban kecelakaan di underpass paling banyak didominasi oleh pengendara roda dua karena kurangnya konsentrasi ketika berkendara dari ruang terbuka lalu masuk ke underpass.
Selain itu yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di underpass yakni minimnya penerangan jalan dan rambu peringatan di underpass.
Kontributor: Zukhronee Muhammad