Rekonstruksi Pengeroyokan di Bumijo, Dua Tersangka Masih Buron

0
135
Rekonstruksi pengeroyokan di Bumijo, dalam kasus ini polisi telah mengamankan 16 tersangka diantaranya anak dibawah umur (zukhronnee muhammad)

Rekonstruksi pengeroyokan di Bumijo dilakukan pada Senin (10/4/2023) di sekitar TKP di depan salon Talitha Ayu, Jalan Tentara Pelajar, Jetis, Kota Jogja. Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 19 adegan, sejak pengejaran hingga korban N tersungkur karena lemparan batu sebesar 2 kepalan tangan. 

Korban N yang sudah jatuh tidak berdaya masih diserang secara membabi buta oleh para pelaku, ada yang menendang punggung, menginjak kepala, memukul dengan sarung yang ujungnya diberi batu pemberat, menyabet dengan ikat pinggang bergesper besi serta menghantam korban dengan batu.

“Lemparan batu pertama membuat korban terjatuh dari motor, lalu satu lagi hantaman batu setelah korban jatuh,” kata AKP Archye Nevada, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta usai rekonstruksi di Jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Jetis, Kota Jogja, Senin (10/4/2023).

Ke 16 tersangka tersebut sudah diamankan oleh jajaran Polresta Jogja sehari setelah kejadian pada Jumat (24/3/2023). Dari ke 16 pelaku yang diamankan petugas tersebut terdapat tersangka anak di bawah umur yang dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman. 

“Dua tersangka lain kami temukan dalam pendalaman, saat ini keduanya masih buron,” imbuhnya.

Archye menambahkan, saat ini korban N masih dalam perawatan di RSUP Sardjito, Kabar terbaru korban sudah dapat menggerakan badan tapi belum sadarkan diri.

“Korban operasi di kepala bagian belakang. Untuk diagnosis lukanya kami belum tahu secara detail, perlu menanyakan kepada dokter yang menangani.
Selain luka di kepala, korban mengalami luka pada bagian tubuh lainnya akibat pukulan benda tumpul,” tutupnya.

Atas kejadian ini para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Kontributor: Zukhronee Muhammad