Kepolisian Resort (Polres) Bantul secara resmi menghapuskan ujian praktek SIM C untuk jalur Zig-zag dan angka 8. Selanjutnya keputusan ini akan diusulkan agar bisa diimplementasikan secara nasional.
“Kami ajukan dahulu mudah-mudahan dalam waktu yang singkat dan dalam tempo yang secepat-cepatnya itu bisa berlaku di seluruh nasional,” kata Brigjen Pol. R. Slamet Santoso, Wakil Kepala Polda (Wakapolda) DIY kepada wartawan si sela pengecekan dan pengkajian konsepsi uji SIM Roda 2 di Polres Bantul, Senin (26/6/2023).
Menurut Wakapolda, jalur zig-zag dan angka delapan akan dihilangkan dari uji praktik sebelumnya, dan akan digantikan dengan ujian praktik lain yang tetap mengutamakan keselamatan berkendara roda dua.
“Materinya yang banyak dikeluhkan dari masyarakat itu zig-zag dan angka delapan. Ujian teori itu sudah disinkronkan dengan ujian praktik yang ada di sini sehingga ada beberapa hal yang kami tidak berlakukan dan tidak laksanakan pada ujian teori,” imbuhnya.
Slamet mengatakan bahwa konsepsi uji praktik roda dua di Polres Bantul ini didasari dari anev (analisis dan evaluasi) kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Bantul, yang merupakan wilayah paling banyak terjadi lakalantas melibatkan sepeda motor.
Pangesti Wiedarti selaku dosen di UNY juga aktif di Pusat Studi dan Transportasi UGM menyampaikan bahwa ini merupakan konsep uji SIM yang baik dan menyesuaikan dengan beberapa negara lain seperti Taiwan, Austalia, Jepang.
“Semoga naskah bisa segera disusun dan diusulkan ke tingkat nasional, namun harus melalui beberapa tahap yang berjenjang dan bisa dipedomani serta dipahami oleh masyarakat sehingga bisa lebih tertib berlalu lintas,” tutupnya.
Turut hadir dalam pengecekan dan pengkajian konsepsi uji SIM Roda 2 di Polres Bantul, Kadishub Bantul, Kepala Pustral UGM ,Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Ketua Road Safety Asosiation Indonesia, masyarakat, dan Difabel.
Kontributor: Zukhronee Muhammad