Polisi telah menahan 3 dari 4 tersangka perusakan dan penganiayaan dua orang penjaga di SMA Bopkri 1 (Bosa) Yogyakarta yang terjadi pada 24 Desember 2022 silam. Dua orang dari mereka JB (23) dan AI (21) adalah warga Bantul, sedangkan JF yang masih berusia 16 tahun merupakan warga Kota Jogja. Sedangkan satu pelaku berinisial J masih dalam pengejaran.
Polisi menyebut kejadian perusakan dan penganiayaan petugas jaga di sekolah tersebut adalah salah sasaran. Menurut kronologi, awal mula pemicu kejadian tersebut adalah tabrakan sepeda motor yang dikendarai JB saat ingin mencari makan pada Sabtu (24/12/2022) dini hari.
“JB pada pagi subuh ingin mencari makan dengan menggunakan kendaraan roda dua sendirian, kemudian di perjalanannya tersangka ini tertabrak oleh kendaraan motor lainnya kemudian berhenti,” papar AKBP K. Tri Panungko Wadir Reskrimum Polda DIY pada Selasa (10/1/2023).
Setelah cekcok, JB sempat melayangkan pukulan kepada penabrak yang mengaku dari SMA Bosa, mereka pun berlalu. JB pun kembali ke tempatnya nongkrong. Karena masih terbawa emosi dan merasa tidak terima, JB mengajak teman nongkrongnya untuk mendatangi SMA Bosa.
“Di SMA Bosa itu yang ada hanya dua orang satpam, yang kemudian dua orang satpam tersebut dianiaya oleh para pelaku. Selain itu melakukan pengeroyokan para pelaku ini juga melakukan perusakan terhadap fasilitas-fasilitas yang ada di sekolah,” kata Panungko.
Pada awalnya kepolisian mengamankan 4 orang pelaku, 2 dewasa dan 2 anak-anak namun hasil dari interogasi dan pemeriksaan, salah satu orang anak yang diamankan tidak melakukan pengeroyokan maupun perusakan di lokasi.
“Dia hanya diajak, kemudian dia hanya melihat [para pelaku beraksi] dan itupun posisinya ada di luar. Awalnya dia juga tidak tahu menahu terhadap rencana yang akan dilakukan oleh para pelaku,” imbuhnya.
“Pasal yang kita sangkakan kepada tersangka adalah pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP dan atau pasal 351 KUHP,” tutupnya.
Sementara Kabid Humas Polda DIY l, Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, yang dilakukan pelaku tersebut adalah salah satu produk bentuk premanisme. Untuk itu pihaknya tidak akan mentolerir atas kejahatan serupa.
Seharusnya, lanjut Yuli, ketika yang bersangkutan ini ada masalah di jalan, bisa di selesaikan dengan yang bersangkutan langsung.
“Apalagi kemudian mengajak kawan-kawannya untuk melakukan perusakan secara bersama-sama di tempat yang bukan atau tidak ada hubungannya dengan pihak-pihak yang bermasalah sebelumnya,” tutup Yuli.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad