Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan dan mutilasi yang menewaskan Redho Tri Agustian, Mahasiswa UMY pada Selasa (8/8/2023).
Reka ulang adegan ini dilakukan di kos Waliyin, salah satu pelaku pembunuhan dan mutilasi di Dusun Krapyak, Kalurahan Triharjo, Sleman. Polisi juga membawa Inafis, Kedokteran Forensik dan Jaksa Penuntut Umum dan Tim Psikolog Polda DIY.
Posisi rekonstruksi yang berada di dalam kamar menyulitkan awak media untuk memantau detail. Namun, dengan menggunakan pelantang suara petugas menyebutkan beberapa adegan yang bisa didengar oleh wartawan.
Salah satunya disebutkan oleh petugas adegan Ridduan sempat melepas baju korban dan mengikat tangan serta kaki.
“Tersangka Ridduan mengikat tangan korban dengan ikatan tangan di belakang. Adegan 9, Ridduan mengikat kaki korban,” kata suara di pelantang.
Selanjutnya Ridduan juga mendirikan korban yang sudah terikat lalu mendorong ke tembok. Saat itu posisi keduanya di atas kasur. Mulut korban juga dilakban.
“Adegan 11 melakban mulut korban,” katanya.
Setelah itu sejumlah adegan tak dibacakan dengan jelas oleh petugas. Detail adegan yang dilakukan Waliyin dan Redho juga tidak terpantau jelas oleh awak media yang berdiri di luar garis polisi.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan reka ulang adegan pembunuhan dan mutilasi ini nanti digunakan untuk proses pemberkasan. Nantinya hasil rekontruksi ini digunakan untuk penuntutan serta pembuktian.
“Tadi sudah melaksanakan sekitar 49 adegan. Hingga saat ini semua sesuai dengan pemeriksaan,” kata dia.
Endriadi juga mengatakan disikatnya kaki dan tangan korban merupakan modus dari tindakan kekerasan untuk membunuh korban.
Saat ditanya apakah tali dan lakban merupakan bagian dari Bondage, Dominance, Sadism dan Masochism (BDSM atau perilaku seks dengan kekerasan), Endriadi mengatakan tidak.
“Tidak menuju ke sana ya (pertanyaan soal BDSM), ini peristiwa pembunuhan ya rekan-rekan. Jadi peristiwa pembunuhan modusnya dengan tindakan kekerasan, salah satunya tadi ditali, dicekik, dipukul, kan kekerasan,” katanya.
Dia menambahkan rekonstruksi ini guna menceritakan peristiwa. Kemudian semua hasil reka ulang nanti akan dibuktikan di persidangan. Endri juga mengatakan tidak ada temuan baru setelah proses rekonstruksi dilakukan.
Kontributor: Zukhronee Muhammad