Briptu M Kharisma, anggota polisi, divonis penjara tiga tahun empat bulan oleh Pengadilan Wonosari, Gunungkidul, Kamis (12/10/2023). Kharisma terbukti bersalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Korban adalah Aldi Apriyanto, seorang warga Girisubo, Gunungkidul. Aldi meninggal dunia pada 14 Mei 2023 setelah tertembak oleh Kharisma dalam sebuah acara dangdutan di Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Kharisma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kharisma dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota polisi, sehingga menyebabkan kematian Aldi.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Kharisma untuk membayar restitusi sebesar Rp157,6 juta kepada keluarga korban.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Anisa Novianti saat membacakan vonis, Kamis (12/10/2023).
Dalam sidang tersebut terungkap jika terdakwa sebenarnya tidak masuk dalam daftar pengamanan di Dusun Wuni dan mendapat tugas di Dusun Wonotoro. Namun kemudian diperbantukan ke Dusun Wuni karena terjadi kericuhan.
Menurut Anisa, vonis tersebut dijatuhkan karena Kharisma dinilai telah melakukan perbuatan yang merugikan korban dan keluarganya. Selain itu, perbuatan Kharisma juga telah mencoreng citra institusi Polri.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersifat kooperatif dalam persidangan dan terdakwa belum pernah menjalani hukuman,” ujar Anisa.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa Kharisma maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Keluarga korban berharap agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi institusi Polri agar lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
Meskipun ringan namun keluarga menganggap wajar karena hal tersebut tidak lepas dari pasal yang disangkakan yaitu kelalaian.
“Kami mengapresiasi yang dilakukan aparat penegak hukum,”tutur dia.
Kontributor: Zukhronee Muhammad