Penerimaan Pajak Jogja Tertekan, KPP Pratama Dorong Coretax Perluas Basis Wajib Pajak Lokal

0
62
Kepala KPP Pratama Yogyakarta Indra Priyadi saat memberikan paparan dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan KPP Pratama Yogyakarta. (zukhronnee muhammad)

Kinerja penerimaan pajak di DIY sepanjang 2025 mengalami tekanan seiring melambatnya aktivitas ekonomi dan berkurangnya jumlah wajib pajak aktif. 

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1,845 triliun atau 80,51 persen dari target, dengan pertumbuhan minus 7,21 persen secara tahunan.

Kepala KPP Pratama Yogyakarta Indra Priyadi menyebut kondisi tersebut dipengaruhi karakter ekonomi Jogja yang bertumpu pada sektor jasa, pariwisata, dan aktivitas pemerintahan. 

Ketika kegiatan rapat dan belanja pemerintah menurun, dampaknya langsung terasa pada konsumsi, transaksi, hingga penerimaan pajak.

“Jogja ini kota jasa dan pariwisata. Kalau rapat berkurang, orang tidak datang, tidak belanja, tidak jajan, dan itu langsung berpengaruh ke penerimaan pajak,” ujar Indra dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan KPP Pratama Yogyakarta, Kamis (15/1/2026).

Dari sisi jenis pajak, PPN Dalam Negeri masih menjadi penyumbang terbesar dengan Rp539,5 miliar, namun terkontraksi hingga minus 29,22 persen. PPh Pasal 21 juga turun tajam minus 45,25 persen, mencerminkan melemahnya aktivitas ekonomi dan efisiensi belanja, baik di sektor pemerintah maupun swasta.

Tekanan juga datang dari menurunnya jumlah wajib pajak (WP) yang melakukan pembayaran. Pada 2025, jumlah WP bayar tercatat 11.570, turun 1.057 WP dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan terjadi pada WP Badan, bendahara, hingga orang pribadi.

“Ini menjadi PR besar kami. Tantangannya bukan hanya ekonomi, tapi juga bagaimana menjaga basis pembayar pajak tetap aktif,” kata Indra.

Untuk merespons kondisi tersebut, KPP Pratama Yogyakarta mendorong pemanfaatan sistem Coretax agar pelaporan dan pembayaran pajak lebih mudah dan minim kesalahan. 

Penyuluh Pajak Ahli Muda Yulia Dyah Susanti menilai Coretax sangat relevan bagi karakter wajib pajak Jogja yang didominasi pelaku jasa, UMKM, tenaga profesional, hingga pendidik.

“Coretax itu sekali klik, bayar dan lapor langsung. Sistem sudah mengarahkan sesuai pajak tahunan, sehingga mengurangi salah setor,” ujarnya. (*)