Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memilih lebih mengutamakan edukasi dan pembiasaan masyarakat untuk mengelola sampah secara mandiri ketimbang menerapkan sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Sugeng Purwanto, mengatakan daripada memberikan sanksi kepada masyarakat, masyarakat lebih membutuhkan edukasi terkait pengolahan sampah secara mandiri.
“Kalau saya boleh mengatakan ya, awalnya itu memang harus dipaksa. Kalau sudah dipaksa, nanti akan jadi terpaksa. Kalau sudah terpaksa, nanti akan menjadi biasa. Biasa dalam hal mengelola sampah mereka sendiri ya, dengan mengurangi sampah itu sendiri,” ujar Sugeng kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Menurut Sugeng, dalam proses edukasi pengolahan sampah kepada masyarakat, warga harus dipaksa terlebih dahulu untuk mengolah sampah agar terbiasa melakukannya. Ia meyakini dengan masyarakat terbiasa mengolah sampah secara mandiri, dapat mengurangi sampah organik di sumbernya.
Pengolahan sampah mandiri ini tidak hanya dilakukan di rumah tangga tetapi juga dapat melalui bank sampah yang ada di tiap wilayah. Saat ini, Jogja memiliki 678 unit bank sampah yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Mungkin dalam tanda kutip, memaksa itu tidak asal, artinya ya kita berdampingan secara damai dengan masyarakat. Yang penting kami selalu menjalin komunikasi efektif, ya kata kuncinya itu,” tambah Sugeng.
Pemkot berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah di jalan protokol meski terkendala karena Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R yang baru belum dapat beroperasi maksimal.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad