Pemkot Jogja memastikan kesiapannya untuk melaksanakan desentralisasi pengolahan sampah. Langkah ini sejalan dengan mandat Pemda DIY yang mewajibkan setiap kabupaten kota untuk mengelola sampah secara mandiri.
Sebagai langkah terakhir, Pemerintah Kota Jogja telah diberikan lahan oleh Pemerintah Daerah DIY untuk digunakan dengan status pinjam pakai. Lokasi lahan tersebut berada di TPA Piyungan.
“Lahan seluas 2.600 meter persegi tersebut akan digunakan sebagai lokasi proses pengolahan sampah. Hasilnya, berupa Refuse Derived Fuel (RDF). RDF ini pengganti bahan bakar batu bara untuk dipakai membuat semen,” kata Ahmad Haryoko, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja kepada wartawan Jumat (5/1/2024).
Haryoko menjelaskan, masing-masing modul pengolahan sampah diharapkan mampu mengolah sebanyak 20 ton sampah dalam sehari. Atau total 40 ton sampah untuk dua modul. Jika nantinya memungkinkan untuk dibuat dua shift, maka diperkirakan 80 ton sampah dalam satu hari bisa diolah di sana.
Selain memanfaatkan lahan pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi DIY di TPA Piyungan, Pemerintah Kota Jogja juga telah mengoptimalkan pengolahan sampah di hilir. Salah satunya adalah program Mengolah Sampah dan Limbah dengan Biopori ala Jogja (Mbah Dirjo). Hingga saat ini tercatat telah ada 29.843 titik Mbah Dirjo.
Sementara Penjabat Walikota Jogja, Singgih Raharjo sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk melaksanakan desentralisasi pengolahan sampah. Dia menyebut Pemkot Jogja mampu menurunkan sampah hingga 51 ton.
“Ini progres yang kita lakukan dan kita kawal sehingga bisa mandiri pengolahan sampah. Kami menargetkan dapat mengelola sampah secara mandiri pada pertengahan 2024,” tandasnya.
Kontributor: Zukhronee Muhammad