Pemda DIY Menilai Somasi PT Digsi adalah Bentuk Kebingungan karena Belum Menyelesaikan Tanggungjawab

0
117
Pawai perkenalan tiap-tiap kontingen daerah dalam pembukaan Pesparawi pada Juni 2022 silam di pelataran Candi Prambanan (zukhronnee muhammad)

PT Digsi selaku event organizer yang mengkoordinir perhelatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII pada Juni 2022 silam telah melayangkan somasi kepada beberapa pihak termasuk Pemda DIY.

Langkah somasi ini dinilai Pemda DIY sebagai efek kebingungan PT Digsi selaku EO yang hingga hari ini masih belum menyelesaikan tanggungjawabnya ke beberapa vendor pendukung acara Pesperawi termasuk tunggakan ke beberapa hotel di DIY hingga Rp11 miliar.

“Ya ini [PT Digsi] kan ya, bingung kali. Dia bingung karena sampai dengan hari ini belum bisa memenuhi kewajibannya, dan mungkin ya, sponsor yang sudah dia harapkan rasanya juga sulitlah kalau event sudah berlangsung itu, kan, dari sponsor enggak mudah,” kata Kadarmanta Baskara Aji, Sekda DIY kepada wartawan Jumat (30/12/2022).

Dia mengatakan bahwa tunggakan hotel merupakan tanggung jawab PT Digsi karena transaksi dilakukan antara EO dengan pihak hotel.

“Yang saya ingat itu, saya mengingatkan kepada PT Digsi, hal yang tidak pokok jangan dilaksanakan kalau sampai waktunya belum ada sponsor,” lanjutnya.

Aji mencontohkan, saat pembukaan ada pawai andong yang ternyata nilainya cukup mahal. Saat itu Aji mengaku telah memberi saran ke PT Digsi untuk meniadakan hal-hal yang tidak pokok sesuai dengan kemampuan budget.

Ada wacana penggalangan dana namun gagal dilaksanakan, Aji mengatakan PT Digsi memang merencanakan beberapa hal namun ia mengaku lupa mana yang terealisasi dan tidak.

Dua hotel yang terlibat dengan PT Digsi juga dikabarkan sudah membuat laporan ke Polda DIY. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto belum bisa memastikan pelaporan tersebut, pasalnya sistem pelaporan hanya menampilkan nama pelapor bukan nama hotel.

“Sistem pelaporan LP (Laporan Polisi), itu pelapornya adalah nama perorangan nama orang, bukan nama perusahaan. Sehingga saya kesulitan untuk mengecek LP-nya. Yang pasti setiap laporan ke polisi akan ditindaklanjuti,” kata Yuliyanto.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad