Pembeli yang Terlanjur Membeli Perumahan di TKD Diminta Lapor ke Polisi

0
159
Petugas melakukan penutupan atas kegiatan pengembang nakal yang memanfaatkan TKD tidak sesuai dengan peruntukannya beberapa waktu lalu (istimewa)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menindaklanjuti 5 Tanah Kas Desa (TKD) yang disalahgunakan. Beberapa diantaranya telah dikosongkan walau telah dibangun menjadi perumahan.

“Menurut Pergub Nomor 34 tahun 2017, TKD yang disalahgunakan izinnya atau tidak mempunyai izin, maka tanahnya akan dikembalikan ke pemerintah desa seperti semula,” kata Noviar Rahmad, Kepala Satpol PP DIY kepada wartawan Selasa (2/5/2023).

“Artinya sebelum mereka (pengembang) membangun kan kosong, maka mereka kembalikan ke bentuk kosong juga. Nah itu keputusan dari hasil pengadilan, apakah nanti Pemda DIY atau kabupaten yang merobohkan atau pihak mereka. Itu tergantung dari hasil pengadilan,” kata Noviar.

Pengembang melakukan publikasi melalui media sosial. Dalam iklan tersebut pengembang menawarkan sistem investasi. Harganya pun beragam mulai dari Rp190 juta hingga Rp360 juta.

Karena dalam hal ini yang menerima uang adalah pihak pengembang, maka Noviar mengimbau kepada warga yang terlanjur membeli untuk melaporkan ke pihak berwajib.

“Kalau ada konsumen yang merasa dirugikan ya segera dilaporkan ke pihak kepolisian karena ini modusnya penipuan,” jelasnya.

Noviar mengungkapkan masih ada penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Bahkan ada 90 titik TKD di satu kelurahan yang disalahgunakan, yakni di Maguwoharjo, Kapanewon Depok.

“Di Kelurahan Maguwo (Maguwoharjo) saja kami sudah mendeteksi ada 90 titik di satu kelurahan. Belum lagi yang di Gunungkidul, Bantul,” tutupnya.

Kontributor: Zukhronee Muhammad