Pelaku Penganiayaan di Asrama Mahasiswa Kota Yogyakarta Serahkan Diri

0
171
Foto pelaku yang kini berada dalam tahanan Mapolda DIY (zukhronnee muhammad)

Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Penganiayaan tersebut terjadi Selasa (23/8/2022) di salah satu asrama mahasiswa kamasan, Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta.

“Pelaku mendatangi Mapolda untuk menyerahkan diri pada Rabu (24/8/2022) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas kesadaran sendiri,” kata AKBP Idham Mahdi, Kapolresta Yogyakarta, Kamis (25/8/2022) di kantornya.

Idham melanjutkan, ada dua pelaku yang menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Kedua pelaku yakni atas nama RK (36) asal Papua, dan satu pelaku lainnya berinisial YK (27) yang berdomisili di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta. Saat ini keduanya ditahan di Mapolda DIY. 

“Dua orang pelaku ini saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Mapolda DIY. Situasi Kota Yogyakarta saat ini masih dalam suasana kondusif,” ujarnya.

Idham menyebut, antara pelaku dan korban saling kenal dan berasal dari daerah yang sama yakni Papua. Sementara itu, korban yang sempat menjalani perawatan di RSPAU dr S Hardjolukito juga akan dimakamkan di tanah kelahirannya di Papua.

“Korban satu orang dalam kondisi meninggal dunia dan hari ini diberangkatkan untuk dikebumikan di tanah kelahirannya di Papua,” jelas dia.

Idham menjelaskan, saat kejadian pada 23 Agustus lalu kelompok korban yang terdiri atas empat orang datang ke asrama tersebut. Kedatangan tersebut awalnya diketahui untuk mengikuti diskusi atau rapat.

Awalnya pihak kepolisian melaporkan terjadi keributan dalam rapat tersebut yang mengakibatkan penganiayaan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Idham menyebut, keributan tidak terjadi saat rapat. Melainkan, ada kesalahpahaman antara kelompok korban dengan kelompok pelaku. 

Meskipun begitu, pihaknya belum dapat memastikan kesalahpahaman tersebut dan masih terus didalami.

“Kesalahpahaman terjadi dalam lingkup asrama, bukan dalam kondisi rapat. Sepertinya hanya kumpul-kumpul biasa, bukan pada saat rapat. Kesalahpahamannya masih kami dalami,” kata Idham.

“Dari kesalahpahaman dan terjadi kejar-mengejar, terdapat empat orang laki-laki yang dikejar enam orang laki-laki sehingga terjadi keributan tepatnya di simpang tiga Glagahsari, Umbulharjo. Akibat kejar-mengejar tersebut terjadi perkelahian menggunakan sajam,” tambahnya.

Atas penganiayaan itu, kedua pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad