Fakta baru terungkap dalam kasus penembakan terhadap pedagang layangan di Lapangan Minggiran, Kota Yogyakarta. DAJ (25), pelaku penembakan, ternyata merupakan tenaga outsourcing yang bertugas membantu pengamanan di Balai Kota Jogja di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, Kamis (7/8/2025). Ia menyatakan bahwa DAJ direkrut oleh perusahaan outsourcing rekanan dan tidak terikat langsung sebagai pegawai Satpol PP.
“Yang bersangkutan adalah pegawai outsourcing dari PT yang bekerja sama dengan kami. Ia ditempatkan di bidang pengamanan Balai Kota Jogja,” ujar Octo.
Terkait nasib DA sebagai pembantu Satpol PP Jogja setelah terlibat masalah hukum, Octo menyatakan bahwa keputusan tersebut ada di tangan perusahaan penyalur outsourcing. Jika DA dipecat oleh PT tersebut, Octo akan meminta tenaga pengganti.
DAJ sebelumnya ditangkap polisi setelah menembak MY (38), pedagang layangan, menggunakan Airgun Glock Seri 22 gen 4. Aksi itu dipicu oleh emosi karena anaknya dituduh mencuri benang layang-layang milik korban.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Kusnaryanto, menjelaskan bahwa peristiwa berawal dari kecurigaan MY yang merasa barang dagangannya kerap hilang. Saat terjadi keributan antar anak-anak di lapangan, MY sempat menyebut anak DAJ sebagai pelaku.
“DAJ kemudian mendatangi korban bersama anaknya untuk klarifikasi, namun pembicaraan tidak menemukan titik temu. Pelaku lalu menembak korban beberapa kali,” jelasnya.
Korban mengalami luka di mata kaki kanan, lengan kiri, siku, dan dada kanan. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menembakkan airgun sebanyak 7–8 kali, meski polisi baru menemukan 4 proyektil.
MY kini dirawat intensif di RS Pratama dan akan menjalani operasi. Sementara DAJ dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

















