Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak Gunakan Celah Anonymous di Internet

0
244
Bendol, pelaku kejahatan pelecehan seksual digelandang di Polda DIY. (zukhronnnee muhammad)

Kewajiban menggunakan gadget atau minimal mempunyai akun whatsapp bagi anak usia Sekolah Dasar selama pembelajaran daring ternyata mempunyai celah yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan seksual untuk beraksi. Pelaku kejahatan ini menggunakan celah anonymous pada aplikasi Whatsapp sekolah untuk mencari korbannya.

“Tersangka FAS (27) berpura-pura menjadi teman sekolah atau kakak kelas korban untuk membujuk tiga siswa Sekolah Dasar di wilayah Sedayu untuk melakukan tindakan tidak senonoh, yaitu mengirim gambar atau konten dewasa kepada anak dibawah umur,” papar Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, Ditreskrimsus Polda DIY saat ungkap kasus kejahatan anak berupa eksploitasi dan distribusi materi pornografi, Senin (11/7/2022) di Mapolda DIY.

Gomgom mengatakan celah anonymous ini dimanfaatkan pelaku karena begitu mudah tinggal mengubah identitas, memasang foto wajah siapa, mengaku siapa dan sebagainya. 

“Anak-anak usia Sekolah Dasar belum memiliki pengetahuan yang cukup, apalagi jika tidak didampingi orang tua, bisa menjadi calon-calon korban dari kejahatan ini. Untuk itu orang tua harus paham dengan teknologi saat ini terutama yang digunakan anak-anak,” katanya.

“Berawal dari Bhabinkamtibmas [sebuah desa] di Sedayu menerima laporan dari guru sekolah dan orang tua siswa, jadi ada tiga anak dihubungi oleh orang yang tidak dikenal dalam keadaan kaget dan menangis. Ketiga anak perempuan berusia 10 tahun ini dihubungi oleh orang tak dikenal yang mengaku kakak kelas dan dipaksa untuk melihat alat kelamin pelaku melalui video call,” terangnya.

FAS alias Bendol ditangkap di Klaten, Jawa Tengah. Dari pengembangan yang dilakukan polisi, ada 4 orang anak yang jadi korban pelaku dengan modus serupa. Dari penelusuran serta penyelidikan dua unit Handphone yang disita petugas, pelaku ternyata bergabung ke sejumlah grup WhatsApp.

“Dari grup Facebook yang beranggotakan 91.000 anggota sudah ada nomor-nomor yang memang sudah dipersiapkan dan targetnya adalah korban anak-anak. Dalam UU perlindungan anak jelas, usia 18 tahun ke bawah dikatakan sebagai usia anak. ” katanya.

Kepolisian DIY telah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Federal Bureau Investigation (FBI) melalui  satuan tugas violent crimes against children serta Meta.inc sebagai pemilik Facebook dan Whatsapp untuk menganalisa serta memblokir semua grup percakapan yang mendistribusikan konten kejahatan seperti diatas.

Kontributor: Zukhronnnee Muhammad